RIAU ONLINE, SIAK - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Siak, Wan Idris, mengingatkan para penghulu di seluruh kampung untuk lebih aktif melakukan pemantauan dan pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos) agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh warga yang berhak.
Wan Idris menegaskan bahwa ketepatan data sangat berpengaruh terhadap efektivitas penyaluran berbagai program bantuan pemerintah. Sebab masih ditemukan kasus warga yang sudah mampu namun tetap terdaftar sebagai penerima, sementara warga miskin baru belum masuk dalam daftar.
“Kami meminta para penghulu, perangkat kampung hingga ketua RT untuk aktif melaporkan warganya yang layak namun belum menerima bansos. Setiap perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat harus segera dilaporkan, diperbarui, dan didaftarkan melalui petugas Dinsos yang ada di kampung,” ujarnya, Rabu 3 Desember 2025.
Ia menjelaskan untuk mendaftarkan warga menerima bansos, dapat dilakukan melalui aplikasi langsung ke Kementerian Sosial.
“Jadi jumlahnya tidak terbatas," imbuhnya.
Pemerintah daerah terus meningkatkan akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama berbagai program bantuan, seperti PKH, bantuan pangan, maupun bantuan daerah. Ia mengajak masyarakat berperan aktif dalam proses pendataan.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah kampung, tapi juga partisipasi warga. Semakin akurat data, semakin tepat pula bantuan yang disalurkan,” tambahnya.
Penyaluran bansos dari pemerintah pusat kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN). Data ini merupakan hasil penyatuan tiga pangkalan data besar, yakni DTKS yang dikelola Kementerian Sosial, data P3KE (Kemiskinan Ekstrem), data Regsosek yang dikelola BPS.
Ketiganya digabung menjadi satu sistem terpadu bernama DTSN, yang berisi data jumlah penduduk beserta pemeringkatannya berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Berdasarkan DTSN, penerima bansos nasional ditentukan menggunakan skala desil 1–10. Untuk bansos dari Kemensos, ketentuannya adalah:
• Desil 1–4 : Penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai
• Desil 1–5 : Penerima Bantuan Sembako
• Desil 1–4 : Penerima BLT Kesra (dengan beberapa pengecualian)
BLT Kesra merupakan bantuan tambahan dari Presiden RI, yang disalurkan pada Oktober–Desember. Setiap KPM menerima Rp300 ribu per bulan, atau Rp900 ribu selama tiga bulan.
Meski desil 6–10 dikategorikan mampu, pemerintah masih memberikan peluang kepada keluarga pada desil lebih tinggi untuk menerima BLT Kesra jika memiliki kondisi kerentanan ekstrem, seperti lansia tunggal dengan rumah tidak layak huni, kepala keluarga tidak bekerja dan tinggal di rumah tidak layak huni dan penyandang disabilitas dengan rumah tidak layak huni.
Usulan tersebut wajib diverifikasi oleh Puskesos/SLRT sebelum ditetapkan sebagai penerima. Namun, jika keluarga sudah naik ke kategori desil G10, bantuan otomatis dihentikan karena dinilai sudah mampu.
Jenis bansos APBN yang diterima masyarakat Siak yaitu PKH (Program Keluarga Harapan), Bantuan Sembako, CPP BLT Kesra dan PBI JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Untuk tahun 2025 sebanyak 100.826 masyarakat Siak menerima Bansos dari Kementerian Sosial.

