Tiga Pejabat UKPBJ Siak Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Tender

Tersangka-Dugaan-Pemerasan-Tender.jpg
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa, saat keluar dari kantor Kejari Siak. (Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK - Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan praktik pemungutan fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa kepada para pemenang tender.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Galih Aziz SH MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

"Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang cukup yang mengungkap adanya dugaan pemungutan fee terhadap para penyedia jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025," terang Kasi Pidsus Galih, Kamis, 25 Juni 2026.

Penyidik menduga tersangka JE berperan memerintahkan tersangka AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek agar menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai proyek yang diperoleh.


Dalam praktiknya, permintaan fee tersebut disebut dilakukan dengan tekanan dan ancaman kepada para penyedia jasa. Kondisi itu membuat para pemenang proyek merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan yang diajukan.

Uang yang berhasil dikumpulkan dari para penyedia jasa tersebut kemudian diduga disimpan dan dibagikan kepada sejumlah anggota Pokja lainnya.

Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp421 juta dari praktik tersebut.

"Uang dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp421.000.000 diduga dinikmati dan/atau digunakan untuk kepentingan para tersangka dan anggota pokja lainnya," paparnya.

Penyidik juga telah menyita uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut dari para tersangka maupun anggota Pokja lainnya sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana.

Kejaksaan Negeri Siak menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan melalui saluran resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari Siak juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutupnya.