RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Seorang pemuda berinisial MH (29) tak mampu mengelak saat petugas Unit Reskrim Polsek Seberida menggerebek rumahnya di Desa Buluh Rampai, Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kamis, 26 Februari 2026.
Saat petugas masuk ke rumahnya, pelaku tengah asyik memaketkan diduga narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening ukuran kecil untuk persiapan diedarkan.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Seberida.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Seberida menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Buluh Rampai'.
"Atas perintah Kapolsek Seberida, Kompol Handono Sujaryanto, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman," ujar Misran, Sabtu, 28 Februari 2026.
Setelah memastikan keberadaan tersangka di rumahnya, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan.
"Ketika petugas masuk, tersangka sedang membagi sabu ke dalam plastik klip kecil. Barang bukti terlihat jelas di hadapannya," terang Misran.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas, polisi menemukan sebanyak 15 paket sabu siap edar dengan berat kotor keseluruhan 6,69 gram.
Selain itu, ditemukan pula dua plastik klip ukuran sedang yang disimpan dalam kotak warna hitam, dua pak plastik bening kosong, dua unit timbangan digital, tiga pipet yang telah dibentuk menyerupai sendok, satu kotak warna putih, satu unit handphone warna hitam, serta uang tunai Rp400.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Menurut keterangan polisi, seluruh barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak sekadar sebagai pengguna, melainkan terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
"Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif," tutup Misran.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

