2 Residivis Kembali Dijebloskan ke Penjara Usai Bobol 10 Rumah Warga di Pekanbaru

pelaku-pembobolan.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Unit Reskrim Polsek Binawidya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Perumahan Puri Amanah, Jalan Kakap, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. 

Pencurian tersebut terjadi saat korban, Julpa Delno Fengky, bersama keluarganya meninggalkan rumah pada Maret lalu, sekitar pukul 10.00 WIB untuk pulang ke kampung halaman, Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sebelum berangkat, korban telah mengunci seluruh pintu rumah. Saat kembali, korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binawidya. 

Setelah menyelidiki laporan korban, Unit Reskrim Polsek Binawidya meringkus dua pelaku, Arif Machdar alias Arif Tato (33) dan Yudi Adriansyah alias Yudi (30), residivis yang baru saja keluar dari penjara.

Pelaku utama, Arif Machdar alias Arif Tato ditangkap di Jalan Harapan Raya Gang Tunas Jaya, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, namun barang bukti belum ditemukan saat itu.


Sedangkan Yudi Adriansyah ditangkap di rumahnya, Jalan Pepaya Gang Buntu, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi. Keduanya akhirnya digelandang ke Mapolsek Binawidya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari tangan kedua pelaku kita hanya berhasil mengamankan 1 buah helm merk NJS warna abu-abu milik korban sementara barang lainnya sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu serta judi online," kata Iptu Santo, Kamis, 3 Juli 2025.

Kedua pelaku mengaku sudah membobol rumah di 10 lokasi berbeda di Pekanbaru, lima di antaranya telah masuk dalam laporan kepolisian.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Binawidya guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tegasnya.