Demi Sabu dan Judol, 2 Residivis Tega Bobol Rumah Kakek Penjual Gorengan

Pelaku-pembobolan-rma-kakek2.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – RS (21) dan ZF (30), dua residivis yang baru saja menghirup udara bebas, kembali berurusan dengan hukum. Mereka tega membobol rumah seorang kakek penjual gorengan berusia 63 tahun di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Tak hanya mencuri sepeda motor, keduanya juga menggondol dua tabung gas dan satu unit mesin air, yang sehari-hari digunakan untuk berjualan. Akibatnya, sang kakek bersama istrinya tak bisa berdagang setelah kehilangan alat dan kendaraan utama untuk mencari nafkah.

Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Santo Morlando mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat hendak menjual motor curian pada Jumat, 27 Juni 2025 lalu.

"Penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor bodong yang akan dilakukan di Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya," kata Iptu Santo, saat menggelar konferensi pers di Mako polsek Binawidya, Kamis, 3 Juli 2025.

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015 tanpa plat. 


"Sementara 2 unit tabung gas serta mesin air milik korban sudah dijual oleh para pelaku dan uangnya mereka gunakan membeli sabu dan bermain judi online," kata Iptu Santo. 

Iptu Santo menjelaskan pencurian dilakukan saat kedua tersangka melihat pintu rumah korban dalam keadaan ditutup, tapi tidak dikunci. RS masuk melalui pintu belakang, sementara ZF berjaga di luar. Motor dan barang-barang lainnya kemudian dibawa kabur lewat pintu depan.

Korban baru mengetahui kejadian ini saat istrinya bangun, mendapati pintu rumah terbuka, dan motor serta barang lainnya telah hilang. Setelah melapor ke Ketua RW setempat, korban langsung diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Tenayan Raya.

Saat diinterogasi, kedua tersangka yang merupakan residivis ini mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. 

"Namun masih kita dalami apakah mereka terlibat kasus lainnya," ungkap Iptu Santo. 

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Binawidya guna menjalani proses hukum selanjutnya. 

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutupnya.