Terungkap di Sidang, Senior STPDN Setor ke Junior di Kasus Korupsi Risnandar

sidang-risnandar10.jpg
(Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemko Pekanbaru kembali digelar di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 1 Juli 2025.

Sidang yang menghadirkan sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru ini mengungkap berbagai motif pemberian uang kepada tiga terdakwa utama, yakni mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, eks Sekda Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Novin Karmila.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan lima orang saksi yang merupakan pejabat aktif dan eks pejabat di Pemko Pekanbaru, yakni Kabid Permukiman Martin Manurung, Kepala BPKAD Yulianis, eks Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso, Pj Sekda Zulhelmi Arifin, dan Kasatpol PP Zulfahmi Adrian.

Dalam persidangan, JPU menyoroti motif pemberian uang oleh para saksi.

"Jadi motivasi saudara memberikan uang kepada terdakwa apa? Kok bisa sebanyak ini?" tanya JPU kepada Zulfahmi Adrian, Kasatpol PP Pekanbaru.

Zulfahmi mengakui memberikan uang pribadi sebesar Rp20 juta kepada Risnandar Mahiwa.

"Iya, Yang Mulia. Saat itu Risnandar baru pindah dan banyak kegiatan. Saya bantu Rp20 juta dari uang pribadi saya. Selama ini, Risnandar juga sering ajak saya makan di luar," jawab Zulfahmi.

Ketika ditanya apakah pemberian itu karena loyalitas, rotasi jabatan, atau faktor lain, Zulfahmi kemudian membantah nya dengan berdalih jika dirinya Risnandar Mahiwa satu almamater.


"Bukan, Yang Mulia. Saya bantu karena beliau satu almamater dengan saya di STPDN, dan juga junior saya. Saya murni hanya ingin membantu," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Pj Sekda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. Ia juga mengaku memberikan bantuan dana kepada Risnandar atas inisiatif sendiri.

"Saya memang inisiatif sendiri memberikan uang itu ke Risnandar. Selain untuk bantu kegiatan operasional, juga untuk rangkaian hari jadi Kota Pekanbaru," ujar Zulhelmi yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perindag Pekanbaru.

Saat JPU menanyakan hadiah ulang tahun yang diberikan kepada Risnandar, Zulhelmi mengakui jika dirinya memberikan tas yang dibelinya di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Saya memang berikan kado ulang tahun. Tas merek Bally seharga Rp8,5 juta yang saya beli di Kuala Lumpur," katanya.

Terkait besarnya jumlah bantuan yang mencapai Rp50 juta, Zulhelmi menegaskan jika ia memberikan uang tersebut karena merasa Risnandar telah berbuat baik kepadanya.

"Gaji saya Rp6 juta dan tunjangan Rp17 juta. Saya bantu dari uang pribadi, Yang Mulia. Tidak ada unsur hutang atau loyalitas jabatan, hanya ingin bantu karena beliau baik kepada saya," tuturnya.

Zulhelmi juga mengaku pernah memberikan uang Rp5 juta kepada Indra Pomi karena merasa dekat sejak Indra menjabat sebagai Kadis PUPR. Sementara itu, Kadishub Pekanbaru Yuliarso mengakui memberikan uang  kepada Risnandar, yang digunakan untuk santunan anak yatim dan kegiatan di Jakarta.

"Beliau juga junior saya di STPDN, jadi saya merasa ingin membantu," ujar Yuliarso.

Pernyataan dari para saksi ini sempat mengundang reaksi dan kebingungan dari para Majelis Hakim.

"Wah, ini baru hebat. Baru kali ini dalam sejarah, senior traktir junior," ujar salah majelis hakim.

Berbeda dengan lainnya, Kepala BPKAD Yulianis menyebut pemberian uang sudah menjadi kebiasaan di BPKAD Pekanbaru, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BPKAD.

"Kita memang dapat fee 10 persen dari rekanan, dan itu sudah ada sebelum saya menjadi Kepala BPKAD. Saya berikan Rp50 juta melalui staf saya Airin Susana, yang kemudian diserahkan melalui Untung," jelas Yulianis.

Ia juga menyebut telah menyerahkan Rp50 juta pada September 2024 dan Rp100 juta pada November 2024, yang sebagian digunakan untuk kegiatan di lingkungan Setda Pekanbaru.