Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Tokoh Agama di Rohul Jadi DPO

predator-seksual-anak.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, ROHUL - Seorang tokoh agama di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), inisial S, diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, SA sebanyak tiga kali di Kediamannya pada Bulan Februari 2025 di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kapolres Rohul, AKBP Eka Emil Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Rejoice Manalu, Jumat, 27 Juni 2025 mengatakan, S mangkir dan melarikan diri saat hendak diperiksa, sehingga pihak kepolisian memasukkan S dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami telah melakukan gelar perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengantongi bukti visum yang menunjukkan adanya luka robek pada bagian vital korban," ujar AKBP Rejoice.

Saat ini, Polres Rohul terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.


AKBP Rejoice menuturkan, sejumlah saksi telah diperiksa, antara lain Dona Putra, Hera Almaisya, Dodi Yanto, dan Elmanto, yang memberikan keterangan penting terkait kejadian tersebut.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hulu juga telah mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan. Namun, tersangka tidak ditemukan di lokasi dan diduga melarikan diri.

"Kami telah menerbitkan DPO dan akan terus melakukan pencarian secara intensif," tegas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain hasil visum dari Rumah Sakit Surya Insani dan satu set pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan pencarian hingga pelaku berhasil ditangkap dan diproses hukum.

"Polres Rohul mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat," pungkasnya.