MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Digelar Terpisah di Tahun 2029

Ilustrasi-pemilu.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan memisahkan jadwal penyelenggaraan Pemilu Nasional (Pilpres, DPR, DPD) dengan Pemilu Daerah (Pilgub, Pilwako/Pilbup, DPRD Provinsi dan DPRD Kota) mulai tahun 2029.

MK menilai hal ini untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

"MK menegaskan semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis, 26 Juni 2025.

Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berdasarkan rilis dari MK RI.

Bersamaan dengan kebijakan ini, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan reformasi undang-undang yang berkaitan dengan Pemilu. Namun, meskipun ada perubahan untuk 2029, MK menegaskan bahwa hasil Pemilu tahun sebelumnya tetap konstitusional. 

Sejumlah pertimbangan terkait putusan tersebut menurut MK antara lain:


  • Waktu penyelenggaraan Pemilu Nasional yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pilkada menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat menilai kinerja pemerintahan hasil Pilpres dan anggota legislatifnya.

  • Masalah pembangunan daerah juga cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

  • Adanya implikasi pada partai politik—terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum. Hal ini dapat membuat Parpol terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

  • Penyelenggaraan Pemilu serentak juga menyebabkan impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD. 

  • Impitan pada penyelenggara pemilu juga berkaitan dengan sejumlah tahapan awal dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sebagaimana Pemilu Tahun 2024. Akibatnya, terjadi tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu yang berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilu.

"Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 (dua) tahun," terang Saldi.

Saldi menambahkan, banyaknya calon dalam Pemilu serentak juga menyebabkan para pemilih tidak fokus dalam menilai para calon. 

Oleh karenanya, MK menilai Pemilu Nasional dapat digelar terlebih dahulu. Setelahnya baru Pemilu Daerah bisa diselenggarakan dalam waktu paling singkat 2 tahun setelah pelantikan hasil Pemilu Nasional atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan hasil Pemilu Nasional.