RIAU ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah akan dipisahkan pada pemilu 2029 mendatang.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa Komisi II DPR dalam menyusun sistem kepemiluan Indonesia.
"Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang," kata Rifqinizamy, dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 26 Juni 2025.
"Selanjutnya, Komisi II DPR sendiri tentu harus melakukan exercisement bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal," imbuhnya.
Rifqinizamy mengatakan, ada jeda waktu antara pemilu nasional yang akan dilaksanakan pada 2029 dan pemilu lokal yang dilaksanakan pada 2031.
"Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi," ucapnya.
"Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan," tambah Rifqinizamy.
Untuk itu, Komisi II akan membahas putusan MK ini dengan matang, sembari menunggu arahan pimpinan DPR.
"Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR," tuturnya.