Gerebek Rumah Narkoba, Polsek Sukajadi Tangkap Tiga Tersangka

Gerebek-Rumah-Narkoba-Polsek-Sukajadi-Tangkap-Tiga-Tersangka.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Penggerebekan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. 

"Sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal melakukan penggerebekan ke dalam rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," jelas Kompol Jorminal, Selasa, 17 Juni 2025.

Hasil penggerebekan tersebut berhasil mengamankan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu siap edar, sepeda motor, telepon genggam, hingga timbangan digital.

"Di dalam rumah tersebut, ditemukan empat orang laki-laki, namun hanya dua yang berhasil diamankan, WF (20) dan AP (19). Dua lainnya berhasil melarikan diri sebelum ditangkap," tuturnya.

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, kejadian berawal pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, saat seorang anggota piket Polsek menerima telepon dari warga. 


Warga tersebut melaporkan bahwa sebuah rumah milik seseorang bernama Gilang kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba.

Kanit Reskrim, AKP Leo Dirgantara yang menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang. 

Tak butuh waktu lama, tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut dan mencurigai aktivitas keluar masuk yang cukup mencolok.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu-sabu, disimpan dalam jaket milik Wahyu Fajri. 

Selain itu, ditemukan pula sepeda motor Yamaha Nmax hitam dan handphone Oppo A17 yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Tidak berhenti di situ, dari hasil interogasi terhadap dua tersangka awal, polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap satu tersangka lain, yakni Misran (44).

Saat diamankan, dari tangan Misran petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu, Dua bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu dan satu timbangan digital.

"Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara".

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena dugaan kami, ketiganya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Riau," pungkasnya.