RIAU ONLINE, PEKANBARU – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, terlihat beberapa kali menggelengkan kepala dan tersenyum saat mendengar kesaksian dua orang mantan ajudannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp8,9 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 17 Juni 2025, menghadirkan dua ajudan Risnandar sebagai saksi, yakni Nugroho Adi Triputranto dan Muhammad Rifaldi.
Keduanya merupakan ASN di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah mendampingi Risnandar sejak ia menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru pada 22 Mei 2024.
Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intens mengorek keterangan kedua ajudan tersebut terkait dugaan aliran dana yang menyeret nama mantan pimpinan mereka.
Di tengah kesaksian yang disampaikan, Risnandar hanya menggelengkan kepala, sambil melemparkan senyum tipis, seolah tidak sepakat dengan keterangan ajudannya tersebut.
Selain Risnandar, dua terdakwa lainnya juga hadir dalam sidang, yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum, Novin Karmila. Keduanya tampak kompak mengenakan kemeja putih, sementara Risnandar tampil dengan batik lengan panjang.
Sidang lanjutan ini menjadi bagian dari upaya membongkar alur penggunaan anggaran yang diduga dikorupsi oleh pejabat tinggi Pemko Pekanbaru. Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut dalam sidang-sidang berikutnya untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.