RIAU ONLINE, PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp8,9 miliar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 17 Juni 2025.
Tiga terdakwa utama dalam perkara ini adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum Novin Karmila.
Indra Pomi dan Novin Karmila kompak mengenakan kemeja putih, sementara Risnandar Mahiwa berkemeja batik.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama ini beragendakan pemeriksaan saksi, Nugroho Adi Triputranto atau yang akrab disapa Untung, yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi.
Suasana ruang sidang sempat memanas saat hakim menegur Untung karena terlihat tidak fokus selama memberikan kesaksian.
"Kalau ditanya, mata saudara jangan ke mana-mana. Lihat ke majelis hakim, jangan lihat saudara Risnandar," tegas majelis hakim dengan suara tinggi.
Hakim juga menegur Untung karena kesaksiannya dinilai tidak jelas dan terlalu umum.
"Inilah kelemahan kalian. Kalian dari pusat, tapi kenapa sebutnya bapak-bapak? Jelaskan siapa bapak itu, sebut namanya," ujarnya lagi.
Saat peringatan tersebut dilontarkan, terdakwa Risnandar yang duduk di kursi pesakitan tampak hanya tersenyum sambil menatap Untung yang duduk di kursi saksi.