RIAU ONLINE, PEKANBARU - Status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah ditetapkan di 12 kabupaten dan kota Provinsi Riau, usai Kota Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hilir menyusul kebijakan tersebut.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Riau, M. Edy Afrizal mengatakan, dengan status ini, maka sinergi dan kolaborasi antara pemerintah kota dan kabupaten, provinsi dan pusat menjadi lebih kuat untuk penanganan Karhutla.
Menurutnya, penetapan status siaga darurat adalah bagian dari strategi antisipatif agar penanganan Karhutla bisa dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi, sebelum dampak yang lebih besar terjadi.
"Baik dalam bentuk koordinasi yang lebih kuat, mobilisasi sumber daya, logistik dan anggaran. Kemudian juga memastikan kesiapan peralatan, perlengkapan dan personil," ujarnya, Selasa 17 Juni 2025.
"Melalui status siaga darurat, maka pengiriman personel, logistik dan dukungan teknis bisa dilakukan lebih cepat. Selain itu, koordinasi antar-instansi seperti BPBD, TNI, Polri, hingga perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan, juga bisa dilakukan lebih efektif," jelasnya.
Pihaknya berharap dengan penguatan koordinasi dan percepatan mobilisasi bantuan bagi lokasi terdampak Karhutla, akan memberikan bantuan yang lebih efektif dan efisien bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Terutama, kita melakukan langkah ini dengan diikuti pengawasan ketat dan tindakan hukum tegas terhadap pembakar lahan. Karena ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat," pungkasnya.