RIAU ONLINE, PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp8,9 miliar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 7 Juni 2025.
Dalam sidang ini, Muhammad Rifaldi ajudan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mengaku menerima sejumlah uang dari beberapa pejabat, termasuk dari mantan Kepala Bagian Umum dan sejumlah kepala dinas.
Rifaldi yang mulai menjabat sebagai ajudan sejak Risnandar dilantik pada 22 Mei 2024, menyebut pertemuan di rumah dinas Wali Kota yang diketahuinya umumnya adalah agenda rapat.
"Pertemuan di rumah dinas yang saya ketahui untuk rapat. Karena Pj sering rapat. Untuk pertemuan personal saya tidak tahu," ujar Rifaldi di hadapan majelis hakim.
Senada dengan keterangan saksi sebelumnya, Nugroho Adi Triputranto alias Untung, Rifaldi juga mengakui Novin Karmila mantan Plt Kepala Bagian Umum Pemko Pekanbaru sering datang ke rumah dinas Risnandar di Jalan Ahmad Yani.
Dalam sidang, majelis hakim menanyakan soal uang yang diterima Rifaldi dari Novin.
"Apakah benar Anda menerima uang Rp3 sampai Rp10 juta dari Novin? Untuk apa uang itu?" tanya hakim.
"Untuk kopi dan persediaan di rumah dinas untuk rapat. Karena memang sering ada rapat di sana," jawab Rifaldi.
Namun, hakim mengungkapkan bahwa Rifaldi juga tercatat menerima uang dalam jumlah yang lebih besar di beberapa bulan, seperti Rp3 juta pada Juli 2024, Rp10 juta pada September, Rp5 juta pada Oktober, dan Rp100 juta pada 29 November 2024.
"Jumlahnya luar biasa ini. Anda tahu darimana sumbernya? Dan apakah Anda bertanya uang itu untuk apa?" cecar hakim.
"Saya tidak tahu dan saya tidak bertanya," jawab Rifaldi singkat.
Rifaldi juga menyebut menerima uang dari Sekda Indra Pomi sebesar Rp10 juta, serta dari mantan Kepala Dinas PUPR, Edward Riansyah atau Edu dengan total Rp30 juta.
"Setiap kali datang ke rumah dinas, sekitar 5 sampai 6 kali, Edu memberikan uang. Totalnya Rp30 juta," jelas Rifaldi.
Ketika ditanya apakah ia merasa berhak menerima uang tersebut, Rifaldi mengaku tidak tahu motif pemberian itu.
"Saya tidak bertanya uang itu untuk apa," ujarnya.
Hakim menyoroti kejanggalan dalam pola pemberian uang dari para pejabat kepada ajudan.
"Ini gampang sekali para kepala dinas mengeluarkan uang. Kepala Dinas PUPR saja sudah lima sampai enam kali datang, totalnya Rp30 juta," ucap hakim.
Rifaldi mengaku kepala dinas menyebut uang tersebut sebagai dana operasional untuk dirinya dan Nugroho Adi Triputranto.
"Kata mereka untuk operasional kami, Rifaldi dan Nugroho di sini (Pekanbaru)," katanya.
Selain Novin Karmila dan Edward Riansyah, Rifaldi juga menyebut nama Sekda Indra Pomi dan Kepala Bapenda Alex Kurniawan sebagai pihak yang sering datang ke rumah dinas wali kota.