RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Sukajadi berhasil membongkar kasus pemerasan bermodus jebakan melalui aplikasi pertemanan MiChat di sebuah rumah kos di wilayah hukum Polsek Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Pada pengungkapan itu, Polsek Sukajadi menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat melakukan pemerasan, satu diantaranya merupakan perempuan. Inisial keempat pelaku, DES (20), JN (23), FS (22) dan JT (25).
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban inisial MZA (22).
"Kita mendapat laporan dari MZA bahwa dirinya menjadi korban pemerasan usai berkomunikasi dengan seorang perempuan inisial JT melalui aplikasi MiChat dan dijebak di sebuah Kos-kosan di Kecamatan Sukajadi," ujar Kompol Jorminal, Selasa, 17 Juni 2025.
Lanjut Kapolsek, Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban sebelumnya berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama Santi, diajak bertemu di kamar kos tersebut.
"Begitu tiba, korban langsung dibawa ke dalam kamar oleh pelaku. Di sana sudah menunggu dua orang pria yang langsung mengancam korban untuk menyerahkan sejumlah uang dengan alasan biaya kamar dan keamanan," jelas Kapolsek.
Merasa terancam, korban akhirnya mentransfer uang sebanyak delapan kali melalui aplikasi E-Wallet dengan total Rp2 Juta serta memberikan uang tunai sebesar Rp350.000 ribu.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukajadi pada 11 Juni 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Seluruh pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses hukum lebih lanjut,” Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Dirgantara.
Barang bukti yang disita yakni, dua unit handphone, tangkapan layar (screenshot) transaksi pengiriman dana dari korban ke para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Polsek Sukajadi.
"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.