RIAU ONLINE, PEKANBARU – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran sebesar Rp8,9 miliar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 17 Juni 2025.
Dalam sidang ini, mantan ajudan Risnandar Mahiwa, Nugroho Adi Triputranto alias Untung, memberikan kesaksian penting yang mengaitkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Umum, Novin Karmila, dengan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru tersebut.
Dalam kesaksiannya, Untung mengungkap Novin Karmila kerap mengunjungi rumah dinas Risnandar Mahiwa yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru dan bahkan menyerahkan uang secara langsung.
"Ada beberapa kali seperti Novin memberikan uang, baik secara langsung kepada Pak Risnandar maupun dititipkan ke saya," ujar Untung di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Delta Tamtama.
Ia juga menyebut sejumlah nama pejabat Pemko Pekanbaru yang kerap datang ke rumah dinas Risnandar, di antaranya Kepala Dinas PUPR Edward Riansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alex Kurniawan, Kepala Bagian Keuangan Yulianis, serta mantan Kepala Dinas Perdagangan Zulhelmi Arifin yang kini menjabat Plt Sekda Kota Pekanbaru.
Majelis hakim kemudian menggali lebih dalam soal interaksi Novin dan Risnandar.
"Di mana para kepala dinas yang Anda sebutkan tadi bertemu dengan Risnandar? Dan apakah ada yang membawa sesuatu?" tanya hakim.
Untung menjawab ia pernah melihat Novin bertemu Risnandar di ruang makan rumah dinas dan membawa sesuatu yang disebutnya sebagai uang.
"Pernah, Novin bilang itu uang operasional dan uang makan," kata Untung.
Hakim kemudian mengungkap berdasarkan catatan persidangan, pada Juni 2024 terdapat penyerahan uang senilai Rp53 juta dari Novin kepada Risnandar. Sedangkan pada Juli 2024, Risnandar menerima uang tunai sebesar Rp500 juta yang juga diberikan oleh Novin.
Ia juga menambahkan kunjungan Novin ke rumah dinas wali kota bukan hanya untuk menyerahkan sesuatu, tetapi juga untuk urusan rapat internal.
"Novin sering datang ke rumah dinas wali kota Pekanbaru untuk rapat dengan Pak Risnandar," pungkas Untung.
Sidang yang juga menghadirkan terdakwa lainnya, yaitu mantan Sekda Indra Pomi dan mantan Kabag Umum Novin Karmila, akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dalam beberapa pekan ke depan.