Tak Terima Gaji dan THR, Karyawan PT SSS Ngadu ke Bupati Pelalawan dan Disnaker Riau

Pegawai-PT-SSS-ngaku-ke-disnaker.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Puluhan karyawan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Pelalawan, Jumat 23 Mei 2025.

Mereka meminta Bupati Pelalawan Zukri untuk menanggapi aduan terkait penyelesaian atas berbagai tunggakan hak normatif yang tak kunjung dibayarkan pihak perusahaan.

Mereka mengeluhkan gaji bulanan, hak jaminan hari tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), yang belum dibayarkan, hingga klaim pengobatan yang harus ditanggung pribadi akibat BPJS Kesehatan tidak aktif.

Tak hanya PT SSS, keluhan itu juga datang dari karyawan di perusahaan mitra kerja sama operasi (KSO), yakni PT ADA dan PT MAS.

Dalam catatan yang disampaikan, para pekerja menyebut telah mengalami penundaan dan pemotongan pembayaran gaji sejak Juli 2024.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan mengatakan bahwa tuntutan normatif para pekerja PT SSS menjadi wewenang Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

"Sebagian besar, tuntutan bersifat normatif yang merupakan kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Riau," ujar Kepala Disnaker Pelalawan, Tengku Amri Fuad melalui Sekretaris, Iskandar.

Iskandar menyebut pihaknya telah memberikan pendampingan terhadap para pekerja tersebut hingga ke Disnaker Riau.

"Janji dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, mereka akan menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan," jelas Iskandar.

Meski, kata Iskandar, pihak perusahaan belum menanggapi panggilan dari Disnaker.


"Sampai saat ini belum ada komunikasi dengan mereka (PT SSS-red), tapi asisten sudah menelepon langsung Direktur PT SSS agar segera dapat menyelesaikan masalah dengan pekerja agar segera membayarkan hak-hak mereka," tutup Iskandar.

Di sisi lain, Direktur Utama PT SSS, Eben Ezer Djadiman Lingga, belum menanggapi saat RIAU ONLINE meminta konfirmasi terkait keluhan para karyawannya.

Berikut ini adalah daftar rincian hak karyawan PT SSS yang belum dibayarkan:

1. JHT yang telah dipotong dari gaji sejak Juli 2024, namun belum disetorkan.

2. Gaji pada 26 Agustus 2024 tidak dibayarkan, meski karyawan bekerja atas arahan PT ADA.

3. Gaji Agustus 2024 tidak dibayarkan oleh PT ADA (KSO).

4. Gaji September 2024 hanya dibayar 50% oleh PT MAS.

5. Tunggakan sebesar Rp600.000 untuk November 2024 oleh PT MAS.

6. Gaji Desember 2024 belum dibayarkan.

7. Gaji Januari 2025 belum dibayarkan.

8. Gaji Februari 2025 hanya dibayarkan 50%.

9. Gaji bMaret 2025 hanya dibayarkan 30%.

10. THR 2019–2020 dan 2020–2021 hanya dibayar 50%.

11. THR 2022–2023 hanya dibayar 50%.

12. THR 2023–2024 belum dibayar.

13. Klaim pengobatan yang tidak ditanggung karena BPJS Kesehatan tidak aktif.

14. BPJS Kesehatan tidak aktif hingga saat ini.