
Hasil survei Lembaga Survei Opini Rakyat terkait alasan masyarakat enggan membayar pajak di Pekanbaru.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hasil survei Opini Rakyat menunjukkan bahwa mayoritas responden enggan membayar pajak kendaraan bermotor karena peruntukannya yang tidak jelas.
Ketua Lembaga Survei Opini Rakyat, Adlin mengatakan, survei ini dilakukan mulai 23 april sampai dengan 21 mei 2025 dan melibatkan 470 orang warga Pekanbaru sebagai responden dengan menggunakan metode multistage random sampling di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru.
“Temuan survei adalah faktor yang paling signifikan yang membuat masyarakat enggan membayar pajak kendaraan bermotor, disebabkan peruntukan pajak kendaraan yang telah dibayar oleh masyarakat tidak jelas digunakan untuk apa,” tutur Adlin, Kamis, 22 Mei 2025.
Hasil survei tersebut menunjukkan sebanyak 87,45% responden berpendapat orang tidak mau membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak dibayar namun jalan tetap rusak.
“Artinya peruntukan pajak kendaraan bermotor selama ini dinilai masyarakat tidak digunakan untuk perbaikan jalan,” kata Adlin.
Selain itu juga sebanyak 78,83% responden menyatakan bahwa kondisi yang membuat enggan membayar adalah terkait cara membayar pajak kendaraan bermotor selama ini rumit, antri dan lokasi jauh. Sedangkan yang menjawab tidak sebanyak 25,74%, dan tidak jawab 0,43%.
Sebanyak 77,87% responden mengatakan bahwa tidak ada penghargaan yang nyata bagi warga yang taat membayar pajak juga membuat warga enggan membayar pajak. Sedangkan yang menyatakan tidak 21,70% dan tidak jawab 0,43%.
“Temuan lain dikaitkan dengan kondisi masyarakat wajib pajak 76,38% responden juga menilai bahwa pendapatan masyarakat yang terbatas sehingga membayar pajak kendaraan menjadi beban tambahan, juga menjadi penyebab orang tidak membayar pajak,” ungkap Adlin.
“Sedangkan yang menyatakan tidak 22,98% dan tidak jawab 0,64%,” imbuhnya.
Dalam survei tersebut juga diketahui bahwa sebanyak 72,77% responden yang menunda membayar pajak kendaraan bermotor karena ada kebutuhan lain yang lebih mendesak. Sedangkan yang menjawab tidak 26,81% dan tidak menjawab 0,43%.
“Sebanyak 72,34% responden juga melihat bahwa tidak ada sanksi yang tegas bagi penunggak pajak tidak juga menyebabkan orang enggan membayar pajak. Sedangkan yang menjawab tidak 27,23% dan tidak jawab 0,43%,” papar Adlin.
Adlin menjelaskan, kondisi kendaraan sudah rusak tidak laik jalan tetapi masih dianggap objek pajak membuat 67,23% responden tidak mau membayar pajak. Sedangkan yang menjawab tidak 32,34% dan tidak menjawab 0,43%.
“Faktor lain responden enggan membayar pajak adalah terkait kepercayaan terhadap pejabat pemerintah,” ujar Adlin.
Sebanyak 64,47% responden enggan membayar pajak kendaraan bermotor karena khawatir uang tersebut akan korupsi oleh oknum pejabat daerah. Sedangkan yang menyatakan tidak 32,55% dan tidak jawab 2,98%.
Penggunaan kendaraan bermotor di lokasi terbatas dan tidak menggunakannya di jalan raya menjadi alasan 62,77% responden tidak mau membayar pajak. Sedangkan yang menjawab tidak 36,81% dan tidak menjawab 0,43%.