RIAU ONLINE, PEKANBARU - Program Bermarwah (Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil dan Hemat) yang diinisiasi oleh Gubernur Riau Abdul Wahid untuk pembayaran pajak kendaraan, sudah dimulai sejak Senin, 19 Mei 2025.
Melalui program ini, Abdul Wahid mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, agar segera melunasi utang pajaknya. Pasalnya, selama program ini berlaku, ada berbagai kebijakan yang meringankan beban tunggakan pajak.
"Mulai tanggal 19 Mei 2025, kami meluncurkan program Bermarwah. Ini langkah konkret untuk membantu masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Riau,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program ini adalah jawaban dari aspirasi masyarakat Riau yang ada di akun media sosialnya. Yakni soal menghapus denda dan meringankan beban pajak kendaraan.
Dalam program ini, beberapa kebijakan yang diberlakukan diantaranya:
1. Penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak.
2. Wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih cukup membayar pokok satu tahun terakhir dan tahun berjalan.
3. Berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum dengan plat BM yang terdaftar di Riau.
4. Kendaraan non-BM yang mutasi masuk ke Riau mendapat diskon 50% pokok pajak pada tahun pertama.
5. Wajib pajak yang tertib selama tiga tahun berturut-turut berhak mendapat potongan 10%, dengan pengajuan permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar, penyerahan pertama, serta kendaraan eks lelang eksekutif.
"Setiap kebijakan kami dasarkan pada kebutuhan rakyat. Saya ingin Riau dibangun dengan kejujuran, transparansi, dan kebersamaan. Mari kita jaga Riau dengan tertib membayar pajak," pungkasnya.