Modus Jualan Ayam Geprek, Ruko Bertingkat Jadi Lokasi Judi Online

Kombes-Nasriadi2.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ruko bertingkat di Jalan Kelakap, Kecamatan Dumai Barat dijadikan tempat bisnis Judi Online High Domino dengan modus berjualan Ayam Geprek diungkap Polda Riau.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan Patroli Cyber, diketahui ruko tingkat dua tersebut digunakan lima orang pelaku untuk bisnis Judi High Domino dengan Omzet Rp 18 Miliar.

Kelima pelaku yang ditangkap tim gabungan, ada yang berperan sebagai pemodal, pemilik ruko dan bahkan ada yang berperan sebagai pemberi upah untuk menaikan level Judi High Domino tersebut.

"Lima tersangka yang diamankan yakni, RBR (43 tahun), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kemudian, B (28 tahun), keduanya merupakan pemodal."

"MJ (33 tahun), yang merupakan pemilik tempat ayam geprek, RD (27 tahun) yang merupakan pengumpul seluruh ID yang sudah jadi dan RA (36 tahun) yang berperan sebagai pemberi upah dan pengumpul ID," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi di dampingi, Kabid Humas, Hery Murwono, Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Okthavianton dan Kasubdit V, Kompol Fajri.

Lanjut Kombes Nasriadi, tersangka yang pertama diamankan adalah BAM,  ia ditangkap di pintu gerbang Tol Dumai. 

"Otak pelakunya adalah RBR, warga Banyumas, Jawa Tengah. R sempat melarikan diri dari Banyumas ke Jakarta dan ditangkap di sebuah hotel di Taman Sari Jakarta Barat."

"R berencana pergi ke Malaysia untuk menghindari penangkapan yang kita lakukan, akhirnya dia ditangkap dan dibawa ke Pekanbaru," terangnya.


Pelaku menjalankan bisnisnya di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Jalan Sukajadi, Kelurahan Dumai Kota dan di Jalan Kelakap VII Kelurahan Dumai Barat, Kota Dumai. 

"Di Dumai, 10 orang operator dan 148 PC rakitan diamankan serta di  lokasi kedua, polisi menyita 176 unit PC rakitan sebagai sarana pembuatan id gim slot bersama 10 orang operator," tambah perwira bunga melati tiga tersebut.

Kombes Nasriadi juga menjelaskan ada 324 total PC rakitan yang disita bersama satu unit mobil BMW X3, satu unit sepeda motor dan vespa, laptop, handphone dan sejumlah rekening tabungan. 

"Modus operandi para pelaku dengan cara menyamarkan aksinya itu dengan dengan cara berjualan ayam geprek. Di lantai tiga, pelaku menyiapkan ratusan komputer yang dioperasikan belasan operator dan diawasi seorang pengawas," jelasnya.

Di lantai satu mereka berjualan ayam geprek sehingga orang tidak curiga dengan aktivitas mereka. 

Di lantai dua, mereka beraktivitas membuat id game slot dengan menggunakan ratusan komputer dan bekerja membuat ID sampai ke level lima dan enam.

ID inilah yang kemudian dijual kepada masyarakat melalui media sosial seharga Rp 5000 per ID.

"Menurut pengakuan salah satu pekerja, dia bekerja selama 12 jam selama satu hari dan bertanggung jawab membuat akun ID gim online dengan upah Rp1.000 per akun."

"Satu orang pekerja bertugas mengoperasikan 16 komputer sekaligus dan mampu membuat 200 ID gim slot dalam satu hari," tambah Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, satu orang mengawasi 16 komputer. Satu komputer dapat mengoperasikan 25 sampai 30 layar secara auto play. Akun ID inilah yang dijual kepada masyarakat oleh tersangka melalui media sosial.

"Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.