Tenaga Ahli DPRD Riau Nyaleg, Berikut Nama-namanya

Gedung-DPRD-Riau2.jpg
(riau.go.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tiga orang tenaga atau staff ahli di DPRD Provinsi Riau dikabarkan maju sebagai calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2024. 

 

Nama dari ketiga tenaga ahli tersebut adalah Asnaldi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fendri Jaswir dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Jupendri dari Partai Demokrat.

 

Riau online telah mencoba mengkonfirmasi kepada masing-masing calon tersebut. 

 

Caleg Asnaldi mengkonfirmasi bahwa dirinya memang akan mengikuti kontestasi politik sebagai Caleg PDIP dan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Staff Ahli di DPRD Provinsi Riau. Pengunduran diri ini sebagaimana aturan yang berlaku di KPU sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. 

 

"Iya benar, saya akan maju sebagai Caleg. Surat pengunduran diri sudah saya serahkan agar dapat ditetapkan sebagai DCT," ujarnya, Sabtu 11 November 2023.

 

Sementara itu, Jupendri yang maju melalui Demokrat belum dapat mengkonfirmasi apakah sudah mengundurkan diri atau belum dari jabatannya. Begitu pula dengan Fendri Jaswir dari PAN. 


 

Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau, Khuzairi, ketika dikonfirmasi mengatakan ada sejumlah staf ahli yang mengundurkan diri untuk maju sebagai Caleg di Pemilu 2024. Namun pihaknya belum memastikan nama-nama staff yang sudah menyampaikan surat pengunduran diri tersebut.

 

"Saya tidak ingat kalau nama-namanya. Nanti bisa dipastikan lagi," jelasnya.

 

Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, staff ahli atau tenaga ahli yang bekerja di pemerintahan wajib mengundurkan diri apabila menjadi Caleg. 

 

Hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai Caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

 

"Jadi tenaga ahli itu aturannya jelas. Tenaga ahli di DPRD, di pemerintahan yang digaji dari APBN/APBD wajib mundur," jelasnya.

 

Akan tetapi, ia mengatakan bahwa fakta dilapangan bisa terjadi sejumlah Caleg yang tidak jujur dengan pekerjaannya. Dimana Caleg mengaku sebagai pekerja swasta padahal merupakan tenaga di pemerintahan.

 

"Jika dia tidak terus terang, kami tidak bisa mengidentifikasi jika tidak ada tanggapan masyarakat (selama DCS), setelah DCT tidak bisa lagi (data Caleg diubah), kalaupun ada sanggahan masyarakat," jelasnya.

 

Meskipun demikian, ia menjelaskan masih ada peluang bagi Caleg tersebut untuk disengketakan oleh Bawaslu. Apabila setelah pengumuman DCT, ada laporan terkait Caleg belum mengundurkan diri dari profesinya yang digaji oleh negara.

 

"Setelah DCT diumumkan, kemudian ada laporan setelah ini, ada peluang. Dalam 3 atau 4 jam setelah KPU umumkan DCT, ada laporan , bisa disengketakan oleh Bawaslu. Tapi kami KPU tidak bisa lagi mencoret karena kami sudah pleno," pungkasnya.