Nasabah BRK Syariah Ingin Lunasi Kredit Sebelum Jatuh Tempo Malah Didenda Rp19 Juta?

BRK-Syariah-1.jpg
(ANTARA/dok)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Seorang nasabah, Salfen Hasri mengaku dikenakan denda pinalty hingga Rp19.269.000 saat akan melakukan pelunasan sisa pinjaman kredit di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sebelum masa jatuh tempo.

Salfen yang merupakan seorang dosen di UIN Suska Riau tersebut, mengatakan, kasus ini bermula ketika pihaknya mengambil pinjaman kredit KAG-Efektif Anuitas sebesar Rp300.000.000 dalam jangka waktu 120 bulan atau 5 tahun. Pinjaman dilakukan di BRK Cabang Kepri di Jalan Jenderal Sudirman, pada tanggal 20 Juli 2018 lalu.

 

"Saya nasabah Bank BRK bermaksud melunasi kredit pinjaman saya. Namun ada kesan pihak bank memperlambat pelayanan. Hari ini saya datang untuk kedua kalinya dan mendesak agar segera dilakukan prosesnya, baru kemudian dilakukan perhitungan sisa hutang saya beserta denda percepatan pelunasan (pelunasan sebelum jatuh tempo)," ujarnya, Jumat, 3 November 2023.

 

Ia menjelaskan, setelah perhitungan, ternyata sisa utang yang harus dia bayar ditambahkan denda Rp19.269.000. Jumlah denda itu merupakan denda pinalty sebanyak 12 kali bunga angsuran. 

 

Menurutnya, pengenaan denda ini tidak sesuai dengan kontrak perjanjian utang yang telah dibuat pada pinjaman tersebut. Dimana pada pasal 10 surat perjanjian tersebut disampaikan:

 

1. Jika Debitur melunaskan kredit sebelum jatuh tempo dan melakukan peminjaman kembali, debitur diwajibkan membayar sebesar baki debet sesuai perhitungan yang berlaku, ditambah kewajiban tertunggak dan bunga berjalan pada bulan pelunasan (sesuai dengan perhitungan system)

 

2. Debitur yang melakukan pelunasan kredit sebelum jatuh tempo dan tidak meminjam kembali, Debitur diwajibkan membayar sebesar baki debet sesuai perhitungan yang berlaku, ditambah kewajiban tertunggak dan bunga berjalan pada bulan pelunasan serta penalty 1(satu) kali bunga terakhir (sesuai dengan perhitungan system)


 

3. Jika Debitur melunasi kredit sebelum jatuh tempo dikenakan Biaya Administrasi sebesar Rp.100,000 (Seratus Ribu rupiah)

 

4. Jika debitur meninggal dunia maka ahli waris diwajibkan melunasi kredit sebesar sisa pokok ditambah seluruh kewajiban sampai Bank menerima laporan kematian secara tertulis.

 

"Berdasarkan pasal 10, seharusnya saya hanya dikenakan denda pinalty sebesar satu kali bunga angsuran. Sementara mereka menagih 12 kali. Sehingga, seharusnya sisa utang saya keseluruhan tinggal Rp181 juta sekian, menjadi Rp200 juta lebih," jelasnya.

 

Ia menyesalkan bahwa pihak pegawai BRK pun seolah lepas tangan atas masalah ini, dengan menyampaikan bahwa hal itu sudah sesuai aturan pusat.

 

"Saya ajukan keberatan agar aturan baru tiidak diberlakukan turut kepada saya sebagai nasabah lama. Namun ditolak. Pimpinan BRK yang saya temui, selaku Kasi Pembiayaan mengatakan, itu sudah aturan BRK pusat, tidak bisa dilanggar mereka," jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan sudah mendatangi OJK untuk berkonsultasi dan melaporkan masalah tersebut. 

 

"Pihak OJK menyarankan agar saya membuat laporan tertulis dan mendaftar online atau offline. 

Malam harinya, saya coba kontak sahabat saya mantan Komisaris BRK. Beliau pun mendiskusikan masalah ini dengan Komisaris BRK yang baru. Sampai malam ini belum ada kejelasan," jelasnya.

 

Sementara itu, Riau Online kemudian mencoba mengkonfirmasi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu. Namun, belum ada jawaban hingga berita ini dibuat.

 

Tak lama berselang, Humas BRK Syariah, Dafit, menghubungi Riau Online dan mengatakan akan menelusuri lebih lanjut terkait pinjaman tersebut.

 

"Saya cari info dulu ya terkait pinjaman itu," tuturnya.