Aset Kabupaten Kota di Riau Masuk Kawasan Hutan, Transmigrasi hingga Masyarakat

Jokowi-Bagikan-Sertifikat-TORA.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan Tika Ayu 

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala kantor wilayah (Kakanwil) BPN Riau, Syahrir mengungkapkan dalam operasi perhitungan aset tanah di Provinsi Riau ada banyak kendala.

Hal tersebut dipaparkannya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK Kepala se-Provinsi Riau di Balai Serindit, Selasa,  30 Agustus 2022. 

 

"Masalah aset-aset pemerintah kabupaten kota itu masuk dalam kawasan hutan. Kedua, masuk kawasan transmigrasi. Ketiga, masuk kawasan titik gambut terutama Meranti,  juga tumpang tindih dengan sertifikat Masyarakat," ujarnya

 

Kemudian pada kegiatan lapangan oleh BPN, dikatakan Syahrir bahwa aset pertanahan sering ditemui tidak ada tanda batasnya. Ia pun mengaku  pernah menyampaikan pada petugas  yang dampingi kerja BPN  meneruskan pada  Pemerintah Daerah (Pemda)   untuk pasang tanda batas.

 

 

"Tidak mahal tinggal beli paralon  bikin 4 patok per meter.  Beli pasir, koral,  semen,  kasih ancora begitu selesai," katanya mengingat tidak mungkin bupati gak punya uang.  

 

Walaupun begitu ia tak menampik bahwa masih ada beberapa pemda yang sudah melakukan tanda batas,  di antaranya dengan plang.  Jadi ia melanjutkan bahwa memang ada yang dipasang dan yang tidak dipasang namun ia mengaku lebih sering menemui yang tak ada tanda batasnya.  

 

Menjelaskan kendala terkait  silang pendapat luas lahan saat pengukuran,  Syahrir memaparkan bahwa ini terjadi antara Pemda dan Masyarakat.  

 


"Pemda mengakui tanahnya 1000 hektar,  setelah kami hitung cuma 6 ribu hektare,  dan putusan pemda tetap 10 ribu kalau kami paksakan 10 ribu,  berarti ambil tanah orang karena sebelah kanan kirinya punya masyarakat," paparnya

 

Jadi untuk kasus yang seperti itu kaya Syahrir, perlu dari pihak Pemda terkait menyelesaikan terlebih dari di tingkat kabupaten baru kemudian melakukan pengukuran bersama BPN. 

 

sedangkan terkait kawasan yang masih masuk dalam kawasan hutan dipaparkan Syahrir mesti diurus ke kementerian terliat termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan. 

 

"Lakukan pelepasan dengan pengurus di dirjen planologi kemenlhk," tuturnya.  

 

 

Dan satu lagi kendala yang masih banyak ditemui oleh Syahrir sebagai pengurus dari BPN adalah aset yang tak beralasan.  Ia maksud hal itu ada data yang tidak tersedia.  Biasanya kata Syahrir, kalimat 'ultimatum'nya berbunyi bahwa berkas hilang di penjabat lama.  

 

Menanggapi hal itu,  Syahrir pun memberitahu kepada seluruh ASN yang hadir dalam rapat bahwa kini sudah ada petunjuk dari  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  (KemenPAN-RB).  

 

"Sekarang bupati walikota gak perlu kuatir karena kementerian kami sudah keluarkan surat edaran, cukup surat pernyataan dari sekda bahwa tanah itu sudah dikuasai sejak tahun sekian dan dimanfaatkan untuk ini," jelasnya.  

 

 

 

Diakhir katanya,  Syahrir kembali mengimbau kepada seluruh pemerintah kabupaten kota anggotanya untuk anggotanya  proaktif ke BPN seperti  dari mengajukan permohonan, petugas dari pemda mendampingi proses pengukur garis  sampai pengambilan sertifikat. 

 

"Karena tidak cukup sekali," tutupnya.