Mantan Tentara Bikin AHY Pragmatis, Hanya Pejabat Publik Bisa Menangkan Partai

AHY-dan-Asri-Auzar.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Riau, Rawa El Amady menilai AHY memiliki gaya berpikir tersendiri saat menjadi ketua partao demokrat.

Rawa El Armadi menilai gaya politik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang terkesan hanya memilih dan menjadikan pejabat publik sebagai ketua DPD Demokrat.

 

Menurutnya, AHY menggunakan kerangka pikir yang pragmatis. Ia menambahkan, secara logika bagaimana mungkin seseorang memenangkan partai jika tak bisa jadi pejabat publik, tak bisa memenangkan dirinya sendiri. 

 

"Pejabat partai yang tidak menjabat baik di legislatif atau eksekutif,  langkahnya terbatas. Mereka yang mengerti tentang psikologi masyarakat pemilih, ya mereka yang cenderung dekat kepada orang yang menjabat. Kalau tak menjabat ya jauh dari pemilih," terangnya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 21 Juni 2022.

 

 

Sehingga, tambahnya, secara logika hanya orang yang menjabat yang memungkinkan memenangkan suara partai dalam pemilihan.

 

"Orang yang tak menduduki jabatan politik baik di DPRD atau kepala daerah, tak memungkinkan memenangkan partai, kemungkinannya kecil sekali," ujar Rawa.

 

Tak hanya itu, menurut Rawa, ada juga logika balas budi dalam artian orang-orang yang menang di pemilihan itu yang berkontribusi kepada Demokrat, karena berhasil menambah kursi dari Demokrat.

 

"Itu logika sederhana yang dibangun oleh AHY. Dia itu seorang tentara jadi sangat pragmatis cara berpikirnya, jadi yang bertentangan dengannya dia akan tolak. Tak peduli melanggar demokrasi atau tidak," tandasnya.


 

 

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Asri Auzar beserta lima kader Demokrat Riau lainnya terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V tahun 2021, dengan tergugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

 

Melalui hakim, PN Pekanbaru menerima 9 dari 11 tuntutan, di antaranya memutuskan Musda ke-V tanggal 30 November 2021.

"Kami bersyukur akhirnya mendapat keadilan, juga berterima kasih kepada dua pengacara kami. Saya sampaikan bahwa pusat tak bisa semena-mena terhadap daerah. Di Riau ini masih ada orang yang harus dianggap," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 20 Juni 2022.