RIAU ONLINE, PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru tidak hanya mendengarkan keluhan ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) di ruang rapat, tetapi juga langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang menjadi pokok persoalan.
Usai menggelar audiensi bersama sekitar 200 pedagang yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Ruko Sukaramai, Senin 3 Agustus 2026, para legislator memutuskan berjalan kaki menuju STC guna meninjau langsung lokasi sengketa Hak Guna Bangunan (HGB).
Keputusan tersebut diambil setelah para pedagang melalui kuasa hukumnya memaparkan kronologi sengketa 133 unit ruko yang dinilai hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Dalam audiensi, kuasa hukum pedagang, Tri Anggara Putra, menjelaskan sengketa berawal dari kerja sama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata pada 1996. Menurutnya, para pemegang HGB telah mengajukan permohonan perpanjangan maupun pembaruan HGB yang masa berlakunya berakhir pada 9 Februari 2026.
Namun hingga kini, kata Tri, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap aset yang telah dikuasai para pedagang selama lebih dari dua dekade.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini menegaskan DPRD tidak ingin hanya menerima laporan di ruang rapat tanpa melihat langsung fakta di lapangan.
Karena itu, ia mengajak seluruh anggota dewan yang hadir untuk bersama-sama meninjau Sukaramai Trade Center.
Menurut Dikky, peninjauan lapangan diperlukan agar DPRD memperoleh gambaran utuh sebelum mengambil langkah lanjutan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Usai audiensi, rombongan DPRD bersama ratusan pedagang melakukan long march sejauh kurang lebih satu kilometer dari Gedung DPRD Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman menuju Sukaramai Trade Center.
Dalam peninjauan itu turut hadir Wakil Ketua DPRD Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, Ketua Komisi I Robin Eduar, Anggota Komisi IV Zulkardi, Anggota Komisi I Syafri Syarif, serta Anggota Komisi III Doni Saputra.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, mengatakan DPRD menerima aspirasi pedagang yang mengaku hak atas 133 unit ruko mereka diduga dirampas. Oleh karena itu, pihaknya memilih turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi sebenarnya.
"Hari ini kami dari Fraksi PDI Perjuangan bersama rekan-rekan dari Golkar dan PAN mendengarkan aspirasi masyarakat, salah satunya pedagang Sukaramai. Ada 133 toko yang hari ini diduga dirampas haknya. Oleh karena itu, kami turun langsung bersama masyarakat menuju Sukaramai Trade Center," ujar Zulkardi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Golkar, Syafri Syarif, menegaskan kehadiran DPRD merupakan bentuk komitmen untuk mendengar sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"Kami bersama para pedagang turun untuk langsung mendengar aspirasi dan siap membela kepentingan masyarakat di atas segala-galanya," katanya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PAN, Doni Saputra. Ia menegaskan Fraksi PAN mendukung perjuangan masyarakat yang merasa hak-haknya belum terpenuhi.
"Kami dari Fraksi PAN Kota Pekanbaru sepakat mendukung masyarakat yang merasa terzalimi," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menambahkan peninjauan lapangan merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan pedagang dalam audiensi.
"Kami mendukung masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya. Setelah menerima aspirasi tadi, kami bersama masyarakat langsung berjalan kaki ke lokasi. Apa yang disampaikan akan kami lihat langsung di lapangan, apakah memang seperti itu kejadiannya. Kami akan memperjuangkan hak-hak masyarakat," tegas Robin.
Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 11.21 WIB, rombongan DPRD Kota Pekanbaru kemudian melakukan pertemuan tertutup dengan pihak PT Makmur Papan Permata di kantor perusahaan tersebut untuk memperoleh penjelasan terkait persoalan yang dikeluhkan para pedagang.
Peninjauan lapangan tersebut menjadi langkah awal DPRD Kota Pekanbaru dalam mengawal penyelesaian sengketa HGB Sukaramai Trade Center. Hasil peninjauan dan pertemuan dengan para pihak akan menjadi bahan bagi DPRD dalam menentukan langkah lanjutan guna mendorong penyelesaian persoalan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

