BK Sebut Laporan AMPR soal Agung Nugroho Tak Penuhi Syarat Formal

sukarmis-22.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau mengeluarkan surat putusan laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) terhadap Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho.

Dalam surat bernomor 08/ND/BK/2022 tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau, Sukarmis, menegaskan laporan tersebut tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf D di Perwan Nomor 49 Tahun 2014, sehingga pihaknya tidak bisa memproses laporan itu.

"Harusnya laporan mereka ada menjelaskan bahwa uraian peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran meliputi uraian singkat fakta yang dilakukan dalam masa jabatan teradu, kejelasan mengenai tempat dan waktu terjadinya disertai dengan bukti awal," katanya, Jumat, 22 April 2022.


Sebelumnya, BK DPRD Riau sudah menggelar rapat internal dengan status kuorum, dan memutuskan laporan tersebut tidak memenuhi syarat.

Lebih jauh, Sukarmis menuturkan materi yang diadukan AMPR terjadi pada 2009/2010, sedang di tahun itu Agung belum menjadi Anggota DPRD Riau.

"Agung Nugroho menjadi Anggota DPRD Riau pada 2019. Makanya laporan tidak memenuhi syarat formal, karena pada saat peristiwa, yang teradu belum menjabat," terang Sukarmis.

"Tahap selanjutnya kami akan serahkan ke Pimpinan DPRD Riau untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, AMPR menggeruduk Kantor DPRD Riau dan mendesak BK untuk mencopot Agung Nugroho dari jabatannya. Menurut Koordinator Aksi, Andre Ramadhan, Agung Nugroho terindikasi melakukan pelanggaran etik dengan upaya merusak psikologis mantan istri dan anaknya.