Mengenal Istilah Puasa Zuhur atau Puasa Beduk dan Hukumnya Bagi Orang Dewasa

Menunggu-buka-puasa.jpg
(istimewa)

Laporan: Dwi Fatimah

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Istilah puasa zuhur atau puasa beduk sudah lama kita kenal. Puasa zuhur adalah puasa yang dilakukan mulai dari subuh hingga waktu azan zuhur.

 

Sebagaimana kita tau, waktu puasa adalah dari subuh hingga azan magrib, maka puasa zuhur atau puasa beduk haram hukumnya bagi orang dewasa karena membatalkan puasa sebelum waktunya. Kecuali ia memiliki uzur Syar’i yang membolehkannya.

 

 

Sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Al-Muhazzab Imam As-Syairazi:

 

وَيُحْرَمُ عَلَى الصَّائِمِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ لِقَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: )وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ( )البقرة 187 

 

Artinya, Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT, ‘Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.’ (Lihat Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali Yusuf As-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 331).

 

Puasa zuhur diperbolehkan bagi anak-anak dengan tujuan sebagai sarana pembelajaran agar kemudian hari ia bisa berpuasa sehari penuh.

 

Dalam Al-Muhadzzab disebutkan:


 

 وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ). وَيُؤْمَرُ بِفِعْلِهِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ إِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَيُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ قِيَاساً عَنِ الصَّلاَة 

 

Artinya: Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’ Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat, (Lihat Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah, juz I, halaman 325).

 

Imam Asy-Syairazi menjelaskan, orangtua hendaknya memerintahkan kepada anak yang sudah berumur tujuh tahun untuk berpuasa.

 

Tentunya anak anak tidak akan kuat jika berpuasa sehari penuh, maka mengindikasikan bahwa menjalankan proses puasa dengan bertahap, dari setengah hari kemudian sehari penuh, adalah boleh karena anak kecil belum terkena taklif, namun dibarengi penjelasan bahwa hakikat waktu puasa adalah sampai waktu terbenamnya matahari atau azan Magrib tiba.

 

Dari penjelasan di atas, maka haram hukumnya puasa zuhur jika dilakukan oleh orang dewasa, namun diperbolehkan dilakukan anak-anak sebagai sarana pembelajaran untuk berpuasa.