5 Pedoman Perilaku Jurnalis Indonesia

jurnalis2.jpg
(pixabay)

Laporan Linda Mandasari

RIAUONLINE, PEKANBARU-Jurnalis harus meliput berita seobjektif mungkin, sesuai dengan prinsip-prinsip dan kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

Pedoman perilaku ini berupaya untuk melengkapi sejumlah pedoman yang disusun Komisi Penyiaran Indonesia seperti Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran (P3SPS) dan pemberitaan Media Siber. Saat ini Riau Online akan membahas Indonesia, 5 pedoman perilaku jurnalis Indonesia, simak ulasannya berikut ini.

Publik menganggap profesi jurnalis melekat selama 24 jam. Diwaktu yang sangat memacu, jurnalis juga dituntut berusaha keras menjaga standar etika jurnalistik tertinggi, maka dari itu perusahaan media harus menciptakan kondisi kerja yang bisa mendorong jurnalisnya bekerja secara etis dan profesional.

 

Tidak hanya cukup sekedar nalar saja untuk membantu jurnalis menjaga etika jurnalisnya, dengan begitu diperlukan pedoman perilaku yang mendetail yang sifatnya berlaku untuk semua jurnalis, baik yang berstatus karyawan tetap atau tidak tetap bahkan berlaku bagi jurnalis yang sedang mengambil cuti.


 

Prinsip independensi

  1. Jurnalis harus menghindari pengaruh dari pihak luar redaksi dalam menentukan angle, topik, narasumber dan isi berita.
  2. Jurnalis harus menghindari pengaruh iklan dalam menentukan angle, topik, narasumber dan isi berita.
  3. Jurnalis harus menghindari campur tangan terhadap isi fakta yang akan diterbitkan dalam berita.
  4. Jurnalis tidak diperkenankan untuk mencari iklan atau rangkap jabatan di bagian bisnis.
  5. Jurnalis harus menghindari hubungan sosial yang terlalu akrab dengan narasumber atau pihak-pihak yang berpotensi menjadi narasumber, kecuali untuk hubungan sosial yang lazim.
  6. Jurnalis tidak boleh meliput organisasi yaitu tempat dia menjadi anggota kecuali kegiatan organisasi profesi dan serikat pekerja yang tidak bertentangan dengan jurnalisme.

Prinsip imparsialitas

  1. Jurnalis tidak boleh memihak pada salah satu subjek dalam membuat berita
  2. Tidak boleh menambahkan opini pribadi jurnalis ketika melaporkan berita yang bersifat faktual.
  3. Hindari penggunaan bahasa yang bernuansa opini misalnya sesuatu yang baik, buruk, cantik, gagal dan jahat.
  4. Dari pemilihan Angel dan penggunaan istilah yang menimbulkan prasangka.
  5. Hindari favorit pada salah satu tokoh, artis maupun kelompok bola yang diliput.
  6. Hindari jargon atau gaya bahasa yang yang multitafsir.

Prinsip tidak beritikad buruk

 

Prinsip akurasi

  1. Mengoreksi kesalahan, jurus harus berhati-hati agar tidak menerapkan informasi yang keliru atau menyesatkan.
  2. Bahasa yang akurat, jurnalis harus membuat laporan yang menyajikan substansi yang benar.
  3. Menggunakan ilustrasi atau infografis, ini sangat membantu pembaca memahami peristiwa atau kasus yang rumit.
  4. Urang kejadian, laporan berita yang dibuat berdasarkan reka ulang kerja di harus di beri keterangan yang jelas.
  5. Melaporkan data statistik, harus digunakan secara hati-hati dan sesuai dengan konteks.

Sekian informasi mengenai Indonesia, 5 pedoman perilaku jurnalis Indonesia. Semoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat bagi pembaca.

Sumber: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, didukung oleh Yayasan TIFA