343 Knalpot Brong Disita, Dirlantas: Mengganggu Kenyamanan Masyarakat

kondusif.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sebanyak 343 unit Knalpot Racing atau Knalpot Brong disita petugas kepolisian dari Direktorat Lalulintas Polda Riau dan Satlantas Polresta Pekanbaru. 

 

Ratusan knalpot brong tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan pihak kepolisian selama tiga hari terakhir di Kota Pekanbaru. 

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, operasi penindakan dan penertiban yang dilakukan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) ini, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tertib di masyarakat.

 

Terlebih hanya tinggal hitungan hari saja, masyarakat khususnya umat muslim, akan menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan.

 

"Sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, Polda Riau harus menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dan bagaimana kepolisian harus menciptakan situasi kondusif sehingga masyarakat yang akan menjalankan ibadah di Bulan Ramadan, dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan," ujar Kombes Narto, Rabu, 30 Maret 2022.

 


Kombes Narto juga mengibaratkan saat umat muslim tengah melaksanakan ibadah salat, supaya tidak terganggu dengan suara knalpot yang bising. 

 

Sunarto juga mengatakan kalau polisi akan memberikan penindakan kepada pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang ditetapkan.

 

"Kepada pengendara yang bersangkutan, polisi menerapkan sanksi tilang," tegas Narto. 

 

"Kita juga mengimbau masyarakat untuk bisa tertib berlalu lintas, karena ini untuk keselamatan bagi pengendara itu sendiri, bagi pengguna jalan lain dan masyarakat," pungkasnya. 

 

Disinggung terkait kendaraan truk besar yang melawan arus dan viral di media sosial, Kabid Humas menjelaskan pihaknya telah menemukan dan menindak tegas pelanggar tersebut.

 

 

 

"Petugas telah berhasil mengamankan pengemudi dan kendaraan tersebut untuk diberikan tindakan tegas dengan penerapan pasal berlapis, pasal 287 (1) junto 106(4)A dan B, tentang pelanggaran rambu lalu lintas, pasal 287(3) junto 106(4)D tentang gerak melawan arus,” urai Narto.

 

Sementara itu, Direktur Lantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising, dinilai tidak layak jalan, membahayakan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

 

Pemilik atau pengendaranya juga telah melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.