Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Larshen Yunus

larsenn.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Aktivis Larshen Yunus memberi tanggapan soal status tersangka atas dirinya.

Diketahui, Larshen Yunus dikenakan dua pasal sekaligus, pasal 406 KUHP dan atau 167 jo 168 KUHP terkait pengrusakan dan masuk ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau tanpa izin.

Menanggapi hal ini, Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menegaskan bahwa semuanya harus diuji dan dibuktikan, karena pada prinsipnya hukum adalah pembuktian.

"Kami justru prihatin, sedih dan menyalahkan diri kami. Kenapa sampai saat ini kualitas aparat penegak hukum di negeri ini masih jauh dari harapan dan cenderung bekerja bukan atas nama hukum, melainkan atas desakan, tekanan dan titipan dari para kelompok kepentingan," ujar Larshen dalam keterangan rilisnya, Selasa, 15 Maret 2022.

Larshen juga menduga laporan tentang dirinya itu masuk dalam kategori abal-abal.

"Seharusnya polisi di Polresta Pekanbaru tidak seperti itu, kasihan saja sama para sahabat penyidik di Sat Reskrim itu, mereka tak tau apa-apa. Semua yang dilakukan atas dasar perintah dari atasannya."


"Sekali lagi justru saya kasihan dan bersedih, kenapa semangat Polri Presisi yang selalu digaungkan bapak Kapolri tidak dihiraukan mereka, seakan pikiran dan hati nurani mereka tertutup rapat atas perintah yang tak mendasar" terangnya.

Pria berkacamata ini juga menegaskan pihaknya tetap akan konsisten mencari keadilan atas upaya penghancuran karakter yang telah diterimanya.

"Beberapa kelompok wartawan dan aktivis, yang justru gagal faham dan salah faham melihat persoalan ini. Justru mereka kelihatan pro terhadap kepolisian, padahal secara tidak langsung nasib mereka juga terancam atas perlakuan yang tidak adil seperti ini," lanjut Ketua PP Gamari ini.

Larshen Yunus mengharapkan agar terhadap pasal yang disangkakan harus di uji dan dibuktikan.

"Jangan ada istilah keluar dari mulut, bahwa keadilan hanya di kantor Pengadilan saja, karena, Polri juga berkewajiban untuk menghadirkan Keadilan."

"Bagi kami, menjadi seorang Aktivis memang sangat berat. Resikonya terlalu besar dan semuanya harus dibayar mahal, namun kami menikmati semua itu," terang Larshen.

"Kalau diri kita semua bertanggung jawab membawa institusi kepolisian ke arah yang lebih baik lagi, kalau ada yang salah, itu hanya perbuatan dari para oknum saja."

"Ayo Pak Kapolda Riau dan kakanda Kapolresta Pekanbaru, jangan pertaruhkan harga diri anda dengan laporan polisi (LP) abal-abal seperti ini. Hukum adalah Pembuktian," pungkasnya.