Mulyadi, Eks Bendahara Bapenda Riau Akui Tilep Dana Zakat Rp 1,1 Miliar

Indra-S-Lubis.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Indra S Lubis mengatakan, mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akui perbuatannya menilap uang zakat di tempatnya bekerja.


"Saya selaku PPNS sudah memanggil dan men-BAP mantan bendahara Bapenda, Mulyadi. Dia mengakui perbuatannya. Itu dilakukannya sendiri dengan merekayasa laporan-laporan keuangan tanpa ada keterlibatan orang lain," katanya saat dihubungi, Rabu, 2 Maret malam.

Indra menjelaskan, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rincian laporan setoran ke Bank Riau untuk Baznas tidak sesuai dengan data sebenarnya.

 


Rincian laporan yang tidak sesuai tersebut terus dilkukannnya selama dirinya menjadi bendahara di Bapenda, khususnya dalam hal pengelolaan dana zakat.

"Dan diakuinya. Dia yang membuat laporan hasil rekayasanya ke Bank Riau untuk Baznas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sesuai dengan Intruksi Gubernur Riau tentang pemotongan gaji pegawai sebesar 2,5 persen untuk zakat pegawai. Hanya saja, dari Rp 1,4 miliar yang terkumpul, yang disetor oleh oknum bersangkutan hanya Rp 300 juta.

 


Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendrawan mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi. Sigit memperkirakan, dalam delapan hari kerja kedepan, hasil pemeriksaan sudah selesai.

“Kalau dia ASN, bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi terberat bisa dipecat dan turun jabatan,” pungkasnya.