Speed Boat Tenggelam di Perairan Rupat Diduga Bawa TKI Ilegal

Kapal-basarnas-RB-218.jpg
(Dok Basarnas)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Speed Boat yang tenggelam di perairan Pantai Ketapang, Pulau Rupat Selat Morong, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, diduga bawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal.

Mengetahui hal ini, tim Imigrasi langsung turun melakukan pengecekan.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Tito Andrianto mengatakan jika Speed Boat yang tenggelam hendak mengantar TKI, maka dipastikan itu merupakan TKI Ilegal.

“Saat ini tempat pemeriksaan Imigrasi masih belum buka, jadi itu ilegal pemberangkatannya kalau ke Luar negeri,” ujar Tito, Sabtu, 15 Januari 2022.

Tito tidak ingin mengambil kesimpulan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Basarnas dan mengirim tim untuk mengecek berkas yang dimiliki para TKI yang selamat.


“Itu kan masih wilayah Indonesia kejadiannya. Jadi memang keberangkatannya ke Malaysia itu ilegal, kita kirim tim dulu untuk Kordinasi ke Basarnas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Speed Boat diketahui bermuatan 19 penumpang dan 2 ABK Kapal.

Dari 21 orang itu, 14 berhasil diselamatkan, sementara 4 ditemukan tewas dan 3 lagi masih dalam pencarian.

Speed Boat tenggelam pada hari Jumat, 14 Januari 2022 sekitar jam 18.30 WIB.

Informasi diterima Basarnas Pekanbaru, Speed Boat berangkat dari Pangkalan Buah tujuan Malaysia.

Di tengah perjalanan, tiba-tiba cuaca buruk, Speed Boat tidak sanggup melanjutkan pelayaran dan diputuskan untuk kembali ke Pangkalan Buah.

Saat hendak memutar haluan, Spead Boat dihantam ombak, sehingga menyebabkan Speed Boat terbalik dan tenggalam.