Sistem Kekerabatan Melayu Riau

Sistem-Kekerabatan-Melayu-Riau.jpg
(istimewa)

Laporan Linda Mandasari

RIAUONLINE, PEKANBARU-Masyarakat adat Melayu Riau menganut sistem kekerabatan bilateral, dalam segi pewarisan pesukuan mengikuti ayah.

Namun, ada sebagian keci dari daerah Riau yang persukuannya mengikuti ibu seperti halnya yang berlaku pada Provinsi tetangga yaitu Sumatera Barat. Saat ini Riau Online akan membahas mengenai Riau, Sistem Kekerabatan Melayu Riau, simak ulasannya berikut ini.

  1. Prinsip keturunan

Bentuk susunan kekeluargaan adat Melayu adalah parental, yang berarti suami dan istri adalah sama. Baik dalam keluarga kedua belah pihak maupun terhadap masyarakat lainnya.

 

Perkawinan berarti usaha-usaha ke arah memperbesar jumlah anggota keluarga dan keturunan, bukan merupakan usaha melanjutkan salah satu keluarga dari suami atau istri tersebut. Struktur kekeluargaan berdasarkan pengaruh pertalian darah dapat berupa:

  • Rumah tangga yang terdiri dari suami dan istri serta anak-anak mereka
  • Keluarga sedarah
  •  Keluarga seketurunan sampai batas tertentu

Di daerah-daerah bekas kerajaan yang terdapat di daerah Riau, terdapat keturunan bekas raja raja atau bangsawan yang masih menjaga identitas dirinya melalui perkawinan endogami.

Sebagaimana di daerah dengan sistem kerajaan di daerah yang lainnya yang memakai adat Melayu, pengaruh sistem lama dalam pergaulan antara kelompok bangsawan dengan penduduk biasa masih terlihat dengan jelas, walaupun tidak lagi seperti masa lalu. Di daerah yang menganut pola adat Minangkabau, maka sistem kekerabatan diatur menurut adat Minangkabau.

Hal ini berarti bahwa garis keturunan adalah menurut garis ibu. Sedangkan sistem perkawinan selalu eksogami yang berarti seseorang tidak boleh menikai orang satu clan atau satu suku dengannya.

 

  1. Hubungan kekerabatan

Riau, Sistem Kekerabatan Melayu Riau selanjutnya yaitu hubungan kekerabatan.


Hubungan kekerabatan dalam suatu masyarakat ditandai oleh gejala-gejala antara lain berupa:

Boleh tidaknya antara pihak-pihak yang bersangkutan terjadi ikatan perkawinan, ada tidaknya hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang bersangkutan satu sama lain.

Dalam masyarakat yang dilatarbelakangi oleh pengaruh adat Minangkabau seperti di desa cengar dan seberang pantai, maka selain adanya faktor ajaran Islam yang menentukan boleh tidaknya dilakukan ikatan perkawinan antar pihak-pihak dalam masyarakat tersebut, juga ditambah dengan ketentuan adat yang menganut sistem eksogami suku dalam perkawinan.

Disamping itu pada masyarakat tersebut terdapat pula hubungan yang timbul di antara anggota masyarakat sebagai akibat dari adanya hak dan kewajiban antar sesama mereka, seperti adanya hak untuk memanfaatkan harta dan kekayaan suku tertentu menurut tata cara adat Minangkabau.

Juga kewajiban seorang mama kepada waris dalam suatu rumah terhadap anak kemenakannya menimbulkan ikatan ikatan di antara dia dengan kemenangan yaitu.

 

  1. Teknologi

 

Untuk mengusahakan sumber-sumber penghidupan khususnya berupa peradangan maka penduduk pedesaan di daerah Riau pada umumnya masih mempergunakan peralatan yang sederhana antara lain terdiri dari beliung yang terbuat dari besi, parang panjang dan kampak.

Beliung diberi tangkai untuk pegangan yang disebut pada sebagian daerah dengan istilah peroda. Untuk memudahkan menebang kayu yang berukuran besar dan tinggi penduduk memakai alat bantu yang dinamakan tuki.

Alat ini semacam balai balai yang terbuat dari kahu, didirikan di dekat batang kayu yang akan ditebang dengan tinggi sekitar setengah sampai 1 meter dari permukaan tanah.

 

 

Selain Turki mereka sering memakai selampik, yaitu sepotong kayu yang besarnya dianggap cukup untuk menahan badan si penebang.

Kayu tersebut diberi ganjal pada bagian-bagian tertentu untuk tempat tegak pada waktu menebang kayu. Kayu yang dijadikan selampit ditegakkan dengan menyandarkan kepada batang kayu yang ditebang itu.

Sekian informasi mengenai Riau, Sistem Kekerabatan Melayu RiauSemoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat bagi pembaca.