Komahi Unri: Harusnya Unri Pakai Landasan Permendikbud Menyikapi Syafri Harto

pelecehan-seksual5.jpg
(kolase)

Laporan: BAGUS PRIBADI

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau (Unri) menyoroti beberapa hal terkait keputusan Polda Riau dan pihak Unri soal kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi Oktober lalu.

Tim Advokasi Komahi, Agil Fadlan Mabruri mengatakan seharusnya Polda Riau menahan tersangka, Syafri Harto karena ancaman pidana kurungan di atas lima tahun lamanya. Keputusan Polda Riau itu, menurut Agil, menjadi dalil pihak Unri untuk tidak menonaktifkan sementara Syafri Harto dari jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri.

“Jadi keputusan Polda Riau ini sangat berpengaruh bagi kedudukan tersangka tetap menjabat sebagai dekan. Keputusan Polda Riau kurang meyakinkan kami sebagai mahasiswa hanya karena dianggap kooperatif,” tutur Agil, Rabu, 24 November 2021.


Agil meminta pihak Kemendikbud turun langsung ke Unri dalam menangani kasus pelecehan seksual. Pasalnya, ia menyampaikan proses yang berjalan sejauh ini tidak sesuai dengan ketetapan Permendikbud.

“Sekarang dalam menangani kasus ini kampus berlandaskan Pusat Pelatihan Apartur Sipil Negara (PPASN), padahal seharusnya menggunakan landasan Permendikbud,” jelasnya.

“Kalau berdasarkan Permendikbud, seharusnya tersangka sudah bisa dinonaktifkan dari jabatannya karena kasusnya sudah masuk ke proses pemeriksaan,” tambah Agil.

Sedangkan mengenai Tim Pencari Fakta (TPF), Agil bertutur TPF itu berisi lima dosen yang otomatis semua dari pihak internal kampus tanpa ada pihak dari luar kampus. Tak itu saja, dari kelima dosen itu, ia mengungkapkan dosen perempuan hanya ada satu orang.

“Mereka (red, TPF) mengatakan proses investigasi sudah selesai tapi sampai sekarang kami belum bisa mendapatkan hasil proses tersebut. Sampai sekarang tidak dibuka ke mahasiswa, padahal sudah hampir satu minggu lebih. Kami tidak tahu tindak lanjut dari pemeriksaan itu,” keluhnya.

“Kami dari Komahi dan para mahasiswa Unri meminta Polda Riau menahan tersangka, agar bisa dinonaktifkan oleh pihak kampus. Sehingga proses penyidikan bisa berjalan lebih baik,” tutupnya.