Hamdan Zoelva Optimis Tuntutan Demokrat Versi Moeldoko Ditolak, Ini 3 Alasannya!

hamdan-zoelva.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva, yakin majelis Hakim PTUN tidak akan menerima tuntutan Partai Demokrat versi Konferensi Luar Biasa pimpinan Moeldoko. 

Hal ini dijelaskannya di Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT yang sudah memasuki tahapan Bukti Surat.

 

Dalam sidang yang digelar pagi tadi tersebut, kedua pihak telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro.

 

Hamdan menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan yang menegaskan gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham, Yasonna Laoly di PTUN Jakarta tidak akan diterima. Pertama, tuntutan tersebut telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

 

"Berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," Tegas Hamdan Kamis, 2 September 2021.

 

Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.


 

Sementara itu, dengan diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan Azas Publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

 

 

Selain itu pula, posisi para penggugat disebut Hamdan juga tak memiliki kekuatan hukum lagi karena sudah dikeluarkan oleh Partai Demokrat.

 

‘’Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat," tambahnya.

 

Selain itu, menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat,

 

‘’Ketiga, Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai," tegasnya.

 

Ia menjelaskan UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

 

Selain tiga alasan utama tersebut, untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah juga telah menyerahkan 31 bukti lain.