Lobo dan Dua Rekannya Diringkus Polisi Saat Transaksi Narkoba di Rumah

lobo.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sebuah rumah di Jalan Utama, Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau digrebek Satnarkoba Polres Bengkalis. Polisi berhasil mengamankan pemilik rumah bernama Dedy Fadli alias Lobo (39) bersama dua rekanya, Rabu 11 Agustus 2021 saat hendak transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Dedy Fadli alias Lobo kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu, aparat kepolisian dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Tony Arnando langsung perintahkan tim untuk lakukan lidik dan kemudian langsung melakukan penggerebekan.

"Dan benar saja, hasil pengrebekan polisi mendapati ada empat orang laki-laki yang di antaranya tiga orang mencoba melarikan diri tetapi dua orang dapat dikejar oleh tim dan satu orang melarikan diri atas nama Badu (DPO)," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, Jumat 13 Agustus 2021.


Dari pengrebekkan ini, petugas mengamankan dua rekanya bernama Zuraidi (28) dan Zulfian alias Fian (43) warga setempat.

"Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan dan rumah ditemui satu bungkus narkotika jenis sabu bruto 1,09 gram yang diletak di kandang ayam rumah tersangka Lobo," kata AKBP Hndra.

Pada saat sebelum dilakukan penggerebekan, ketiga tersangka ini sedang duduk di dekat kandang ayam rumah tersangka Lobo dan menanyakan dari mana asal narkotika jenis sabu tersebut, tersangka Lobo mengatakan narkotika tersebut didapat dari tersangka E dan P yang berada di Selat Baru dan team langsung mengejar DPO tersebut namun belum ditemukan.

"Kini ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kepada RIAU ONLINE.CO.ID, Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando menambahkan hasil introgasi ketiga tersangka, di antaranya pemilik rumah Lobo merupakan residivis kasus narkoba.

"Tersangka Dedy Fadli alias Lobo merupakan residivis kasus yang sama. Sedangkan kedua tersangka lainya, Zuriadi dan Zulfian adalah sebagai pengguna narkotika," tutup Tony.