Biar Kapok "Naga Besar" Pembakar Hutan Disanksi Pencabutan HGU

Water-bombing2.jpg
(Damkar Pelalawan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anggota DPRD Riau, Mardianto Manan mengingatkan potensi kebakaran hutan dan lahan yang belakangan mulai muncul. Ia meminta Pemprov Riau dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan pencegahan. 

 

"Perlu langkah-langkah preventif kita lakukan. Jangan sampai sudah terbakar hebat baru. Sekarang ini kita harus mulai menjinakkan dengan memanggil dan melakukan koordinasi. Bila perlu diiming-imingi sanksi yang berat," ujar Mardianto, Selasa 3 Agustus 2021. 

Doktor Ilmu Lingkungan ini menyebut salah satu sanksi yang bisa ditegaskan adalah pencabutan Hak Guna Usaha bagi korporasi yang terbukti terlibat dalam insiden karhutla. 

 

Namun, ia menyebut sering kali penegakkan karhutla kerap sulit dilakukan kala berhadapan dengan korporasi. Tak pelak hal ini malah membuat efek jera hukuman tidak terasa bagi pelaku. 

 


"Kadang-kadang bermasalah di situ. Sudah tertangkap tapi waktu pembuktian kurang, jadi lepas lagi. Kadang-kadang, maaf bicara perusahaan besar, naga-naga besar lepas begitu saja. Efeknya jeranya kurang,"

 

 

Untuk itu, menurutnya lebih baik karhutla dicegah sebelum terjadi yang justru akan membuat penegakkannya menyulitkan Pemprov. 

 

"Alasannya perlu pembuktian, saksi dan bukti. Makanya sebelum kejadian itu kita lakukan langkah-langkah preventif. Dudukan pelaku di lapangan, ingatkan kalau terjadi ini sanksinya, jangan main-main," tutup legislator PAN tersebut. 

 

Berdasarkan catatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui aplikasi SiPongi tercatat 6.510 Hektar lahan di Riau sudah terbakar sepanjang 2021. Angka ini sudah menyentuh sepertiga angka kebakaran hutan tahun lalu seluas 15.442 Hektar.