Jaringan Pengedar Sabu Jambrong Diringkus Polisi

jambrong.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor Bengkalis menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Ketiganya ditangkap selang sehari pengungkapan di waktu dan tempat berbeda.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan menyebutkan, ketiga pelaku adalah Syafii alias Jambrong (32), Herwanto alias Jon (39) dan Widodo (32).

Pengungkapan ini berawal tertangkapnya tersangka Stafii alias Jambrong, Kamis 08 Juli 2021 di Jalan Laksamana Ibrahim Desa Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu.

"Dari tangan pelaku, kita amankan enam paket sabu seberat 1,67 gram," kataya disampaikan oleh Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando, Minggu 11 Juli 2021.


Setelah diintrogasi oleh Polisi, tersangka Syafii mengaku sudah lama mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Pakning.

Diapun 'bernyanyi' bahwa barang haram serbuk putih tersebut didapat dari rekannya Herwanto alias Jon (39).

Pelaku yang identitasnya telah dikantongi polisi, pada esok harinya, Jumat 09 Juli 2021 langsung digrebek di sebuah rumah, namun tersangka berhasil melarikan diri.

"Dari tempat tersebut, tim mengamankan tersangka Widodo dan saat dilakukan penggeledahan didapati satu tas sandang besar yang berisikan 1 plastik bening pembungkus sabu, 1 gunting, dan 1 unit hp nokia warna hitam miliknya," tambah Iptu Tony.

Selang beberap jam kemudian, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang keluar dari dalam hutan kurang lebih berjarak 2 km dari tempat kejadian penggerebekan tersebut.

"Kemudian tim melakukan pengejaran, tersangka Hermwanto alias Jon yang berlari ke dalam hutan dan berhasil kita amankan. Dari pengakuanya, sabu yang dimiliki oleh tersangka Syafii alias Jambrong yang terlebih dahulu ditangkap bahwa benar miliknya," pungkasnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis.