Pemprov Riau Bantah Tudingan Jikalahari Terkait Penerbitan Izin Pengembangan Riau Kompleks

Maamun-Murod4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) membantah tudingan LSM Jikalahari yang menyebut Gubernur Riau diam-diam menerbitkan izin lingkungan untuk pengembangan Riau Kompleks.

Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Maamun Murod mememastikan proses perizinan pengembangan Riau Kompleks dalam meningkatkan kapasitas produksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sudah sesuai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Bahkan kajian lingkungan itu telah melalui proses panjang, dari Maret 2020 dan baru disahkan pada Januari 2021. Kajian dilakukan oleh Tim Teknis Komisi Andal terdiri dari dinas terkait dan para tenaga ahli dari akademisi.

“Pemberian izin itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang panjang. Jadi bukan diam-diam tiba-tiba sudah disahkan," kata Murod, Kamis (29/4/21) di Pekanbaru.

Murod menambahkan sebelum izin disetujui terlebih dahulu dilakukan penilaian terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL). Kemudian juga kajian tentang Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Setiap kajian melalui tahapan dan diketahui publik secara terbuka.

"Ada Profesor ahli kimia, ahli pengelola alam dan sumber lingkungan, ahli biologi dan kemudian juga ada ahli konstruksi. Jadi yang mengkaji itu bukan dari DLHK melainkan dari Komisi Amdal," jelasnya.


Kemudian, pertemuan Rapat Komisi Amdal pada Desember 2020 lalu secara virtual dengan sejumlah stakeholder terkait untuk membahas rencana perluasan di kawasan Riau Komplek itu. Pertemuan itu diikuti oleh Dinas PUPR Riau, Disnakertrans Riau, Dinas LHK Pelalawan, Dinas LHK Siak, unsur Kecamatan di Pelalawan dan Koto Gasib Siak, Tokoh Masyarakat, LSM Pelalawan, LSM Siak, LSM Anak Rimba, LSM Jikalahari dan lainnya.

Menurut Murod, apabila ada keberatan terkait pemberian izin itu, seharusnya NGO atau LSM bisa menyampaikannya langsung saat Rapat Komisi Amdal itu. Bukan setelah diterbitkan izin oleh Pemprov Riau.

Terkait tudingan NGO bahwa tahapan perluasan Riau Komplek ini telah dilakukan oleh PT RAPP, Murod mengatakan hal itu tidak benar. Karena menurutnya, perluasan dan peningkatan kapasitas itu baru bisa dimulai tahun 2022 mendatang.

Lagi pula lanjut Murod peningkatan kapasitas produksi pulp and paper PT RAPP dari 3.150.000 menjadi 5.800.000 itu tidak dilakukan secara serta merta dalam satu tahun. Namun dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022 hingga tahun 2025 mendatang.

Kemudian, terkait kekhawatiran NGO dengan adanya peningkatan kapasitas produksi, otomatis akan menambah bahan baku kayu 23,3 juta ton, sementara PT RAPP dinilai tidak memiliki bahan baku yang memadai, Murod menegaskan hal itu telah diantisipasi. Pihak PT RAPP akan membeli bahan baku dari luar Provinsi Riau. Selain itu, tidak semua bahan bakunya adalah kayu tetapi juga chips.

"Ada tiga sumber bahan baku yang telah disiapkan PT RAPP. Pertama dari hasil HTI PT RAPP, kemudian dari perusahaan kerjasama operasional (KSO) dan pembelian kayu dan chips dari luar provinsi dan negeri seperti Kalimantan dan Negeri Serawak Malaysia untuk pembelian chips-nya," jelas Murod.

Pada kesempatan itu, Murod juga memastikan PT RAPP tidak ada menambah perluasan kawasan hutan tanam industri untuk perluasan Riau Komplek dan peningkatan kapasitas produksinya itu. Karena kalau itu dilakukan, pasti ada sanksi pencabutan izin operasional oleh pemerintah.

Namun yang terpenting sebut Murod, dengan adanya peningkatan kapasitas produksi ini tentu akan menambah peluang tenaga kerja bagi warga lokal. Karena PT RAPP akan membangun pabrik Rayon yang baru di Kerinci Kanan Kabupaten Pelalawan dan Koto Gasib Kabupaten Siak.

"Pabrik Rayon ini nanti akan menghasilkan industri tekstil. Artinya inikan kaitannya dengan penyerapan tenaga kerja dan tentunya akan membantu masyarakat tempatan," tandasnya.*