Kasus Bobol Dana Nasabah, OJK Minta Bank Tingkatkan Audit Internal

bobol-dana.jpg
(RAHMADI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Yusri mengatakan, kasus yang melibatkan AS dan NH ini merupakan kasus di tahun 2015. Pihaknya mendorong agar kasus ini diproses secara hukum.

“Saat ini kasusnya sudah diekpos oleh kepolisian. Pelakunya sudah ditangani pihak kepolisian,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 31 Maret 2021.

Yusri mengatakan, agar kasus ini tidak terulang kembali, ia meminta kepada masing-masing bank untuk meningkatkan pengawasan atau audit internal. Untuk masyarakat sendiri, ia meminta masyarakat agar rutin melakukan pengecekan terhadap saldo simpanannya.

“Kalau dicek secara rutin, jika ada kecurangan, cepat ketahuannya. Dan kalau dana masyarakat dibobol oleh pelaku atau oknum tertentu, masyarakat tidak perlu khawatir dan itu akan diganti oleh bank,” ujarnya.


Yusri meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dengan kasus pembobolan yang dilakukan oleh segelintir oknum ini, karena uang masyarakat tetap aman di bank.

Sebelumnya, Oknum pegawai Bank Riau Kepri (BRK), AS (42) dan NH (37) membobol uang nasabah sebesar Rp 1,39 miliar. AS berprofesi sebagai Head Teller dan NH sebagai Teller bekerjasama melakukan pembobolan di Bank Pemerintah (BRK) untuk menguras uang nasabah, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan kedua oknum petugas Bank tersebut dikenakan pasal 49 ayat 1 UU RI nomor 10 tahun 1998.

"Bagi anggota dewan komisaris, direksi maupun pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan transaksi palsu akan diancam penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 200 milliar," ucap Narto saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa, 30 Maret 2021.

Kombes Narto juga menjelaskan bahwa AS telah memalsukan tandatangan nasabah agar dapat mengeruk uang yang disimpan nasabah atas nama Rosmaniar untuk jaminan hari tua mereka.

"Si AS ini dan NH bekerjasama memalsukan tandatangan nasabah serta ingin menguras uang jaminan hari tua (JHT) ibu Hj Rosmaniar yang diketahui jarang mengontrol Saldo rekening miliknya," pungkasnya.