Cegah Pencurian Dana Nasabah Oleh Oknum Pegawai Bank, OJK: Biasakan Ngecek Saldo

ojk-yusri.jpg
(WAYAN/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Yusri membagikan tips kepada nasabah perbankan agar selalu mengecek aktivitas saldo, serta mengecek aktivitas aktif rekening nasabah di perbankan. 

 

Menurutnya, langkah itu untuk mengantisipasi adanya oknum pegawai perbankan yang menyalahgunakan dana nasabah. 

 

“Saya menghimbau kepada masyarakat, ya kepada nasabah bank untuk secara rutin melakukan pengecekan terhadap saldonya. Jangan biarkan rekeningnya itu domain, tidak aktif, biasanya rekening tidak aktif oleh oknum-oknum yang nakal itu disalahgunakan,” kata Yusri, Rabu, 31 Maret 2021, saat berada di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru. 

 


Ia mengajak para pemilik rekening bank untuk secara berkala mengecek keaktifan saldo rekening. 

 

“Biasakan untuk aktif cek saldo, atau ya ada aktivitas lah di rekeningnya itu. Jangan gak ditengok-tengok, Ibarat kita punya rumah, rumah kita gak pernah ditengok-tengok, dicek saldonya,” pungkasnya. 

 

Sebelumnya, Oknum pegawai Bank Riau Kepri (BRK), AS (42) dan NH (37) membobol uang nasabah sebesar Rp 1,39 miliar. AS berprofesi sebagai Head Teller dan NH sebagai Teller bekerjasama melakukan pembobolan di Bank Pemerintah (BRK) untuk menguras uang nasabah, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan kedua oknum petugas Bank tersebut dikenakan pasal 49 ayat 1 UU RI nomor 10 tahun 1998.

 

"Bagi anggota dewan komisaris, direksi maupun pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan transaksi palsu akan diancam penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 200 milliar," ucap Narto saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa, 30 Maret 2021.