Diduga Gelapkan Uang Kuliah Mahasiswa, Ketua Badan Penyelenggara Harian YPRH Diperiksa

ristiawan.jpg
(Defri/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Badan Penyelenggara Harian Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (BPH YPRH), Hafith Sukri akan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Jumat, 26 Maret 2021.

Pemeriksaan HS tak lepas dari dugaan penggelapan dana mahasiswa dari Universitas Pasir Pangaraian (UPP) yang dilakukan bersama bendahara Afrizal Anwar sejak tahun 2017-2020.

"Setelah Bendahara YPRH AA, Jumat ketua BPH YPRH juga akan kita panggil untuk diperiksa," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 25 Maret 2021.

Mantan Kapolres Kutai Timur (Kutim) menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, bendahara (Afrizal Anwar) ingin menambah pemasukan yayasan dengan cara ikut proyek pembangunan jalan dengan menggunakan PT miliknya.

"Jadi si bendahara menggunakan dana yayasan sejumlah kurang lebih RP 1,5 miliar. Dimana uang ini didapat dari setoran SPP mahasiswa yang kuliah di universitas tersebut. Kemudian tahun 2019, rektor meminta dana untuk oprasional kampus, dijawab oleh bendahara uang sedang tidak ada," tambah Teddy.

Menurut pengakuan Afrizal Anwar ia sudah mengembalikan setengah dari anggaran yang telah ia gunakan.

"Dari 1,5 miliar, sudah dikembalikan setengahnya, masih ada 775 juta yang belum dikembalikan. Namun, ini masih akan kita proses, hari Jumat akan kita periksa Ketua Yayasan saudara HS sehingga dalam waktu dekat bisa kita tingkatkan statusnya ke penyidikan," tutupnya.