Hakim Ungkap Aliran Dana ke Afrizal Sintong, Eks Dirut PT SPRH Dihukum 11 Tahun

Hakim-Ungkap-Aliran-Dana-ke-Afrizal-Sintong-Eks-Dirut-PT-SPRH-Dihukum-11-Tahun.jpg
Sidang putusan mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen, Kamis, 16 Juli 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026 dan menyatakan Rahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64.221.484.127,60.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menguraikan pertimbangan hukum terhadap dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut hakim, seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan telah terpenuhi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Rahman telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp10.804.155.655.

Selain itu, hakim juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.

"Hakim menyebut Afrizal Sintong menerima aliran dana melalui terdakwa Rahman sebesar Rp9.271.060.528," demikian disampaikan dalam pertimbangan putusan.

Majelis hakim juga mengungkap berbagai rangkaian perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam pengelolaan dana PI, mulai dari pembayaran tantiem dan bonus direksi, kerja sama penyusunan studi kelayakan, pembelian lahan bermasalah, dugaan mark-up pembelian aset, penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi pegawai, hingga pengeluaran dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam putusan tersebut adalah pernyataan majelis hakim yang menilai terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana tersebut.



"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong," ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan Rahman dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni Rahman belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 180 hari.

Selain pidana pokok, Rahman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655.

"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Rahman dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655 subsider 5 tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, Rahman melalui tim penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

"Pikir-pikir," ujar penasihat hukum Rahman di hadapan majelis hakim.

Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Tommy J. Pisa.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Tommy.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH.

Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi serta dialirkan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64.221.484.127,60.