Sawmill Ilegal di Kampar Digerebek Polisi, Mandor Jadi Tersangka

sawmill-ilegal-di-Desa-Sungai-Sarik.jpg
Polda Riau membongkar sebuah sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kampar. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap praktik dugaan kejahatan kehutanan dengan membongkar sebuah sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. 

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar serta menetapkan seorang pria sebagai tersangka.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan kayu tanpa dokumen resmi. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu masih berlangsung. Namun, para pekerja tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan seluruh pekerja beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," ujar Kombes Ade, Jumat, 17 Juli 2026.

Kombes Ade menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Riau dalam memutus mata rantai praktik illegal logging yang masih mengancam kelestarian hutan di Provinsi Riau.

Menurutnya, keberadaan sawmill ilegal menjadi bagian penting dari jaringan kejahatan kehutanan karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil pembalakan liar sebelum dipasarkan.



"Illegal logging tidak hanya berhenti pada aktivitas penebangan liar. Sawmill ilegal merupakan mata rantai penting karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan," ujar Kombes Ade.

Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Ia memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau," jelasnya.

Kombes Ade menambahkan, penindakan ini sejalan dengan arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui program Green Policing, yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Menurutnya, Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi tentang penegakan hukum yang harus mampu menghadirkan efek jera, sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan. 

"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya," tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, penyidik telah menetapkan DAS (28) sebagai tersangka. Pria tersebut diduga berperan sebagai mandor atau pengawas aktivitas pengolahan kayu di lokasi sawmill.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial LFW masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan," jelas Teddy.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk mengolah kayu.

Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul kayu serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas sawmill ilegal tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar," tutup Teddy.