Hakim MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS di Rokan Hulu

hakim-mk.jpg
(Youtube/MK)

RIAUONLINE,PEKANBARU - Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Rokan Hulu akhirnya diputuskan oleh majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Keputusan Pilkada yang ditetapkan KPU Rokan Hulu tertanggal 16 Desember 2020 digugat oleh pasangan Hafith Syukri-Erizal ini akhirnya dinyatakan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS.

Mengabulkan permohonan pihak terkait dan menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Rohul," Ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman.

Diketahui 25 TPS tersebut berada di komplek perkebunan PT Torganda yakni TPS 9, 10, 11, 13, 14, 15, 16, 17, 18,19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28,29,30,31,32, 33,34, kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

Selain itu pula Majelis Hakim menolak eksepsi atau pembelaan pihak termohon dan menyatakan tidak beralasan Menurut hukum.


"Ekspresi termohon dan pihak-pihak terkait lainnya tidak beralasan menurut hukum," ujar Anwar Usman.

Keputusan PSU ini disebutkan harus dilaksanakan 30 hari sejak diputuskan. Artinya sebelum 21 April 2021, KPU Rohul harus melaksanakan PSU.

Diketahui selisih suara antara Sukiman-Indra sebagai pemenang berselisih 2148 dengan Hafith Syukri-Erizal.

Sementara itu, komisioner KPU bidang partisipasi masyarakat, Nugroho Notosusanto menerangkan ada 3580 pemilih di 25 TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut.

"3580 pemilih di 25 TPS yang psu di Rokan Hulu, Pemilih tertinggi di tps 9, sebanyak 431 pemilih, Paling sedikit di tps 34, sebanyak 49 pemilih," ujar Nugie.