Yan Prana Tersangka Korupsi, Fitra Riau: Pasti Ada Keterlibatan Oknum Lain

Fitra-Riau.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, Taufik mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sekda Riau Yan Prana Jaya.

Menurutnya, hal ini merupakan kinerja baik kejaksaan untuk membongkar habis korupsi di Riau.

"Patut diapresiasi dan publik harus mendukung penuh penanganan penindakan kasus korupsi bansos dan hibah di Kabupaten Siak yang disangkakan oleh pihak kejaksaan," kata Taufik, kepada RIAUONLINE, Selasa, 22 Desember 2020.

Pihaknya menyarankan agar kejaksaan harus berani untuk mengembangkan penindakan kasus tersebut ketahap lebih luas. Fitra menduga persoalan hibah dan bansos yang terjadi di Kabupaten Siak merupakan permasalahan sangat serius.


"Kasus tersebut pastinya tidak melibatkan Yan Prana saja. Tentunya, dugaannya pasti ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam persoalan rasuah ini," tuturnya.

Ia melanjutkan, jika kejaksaan serius dalam melakukan penahanan yang sudah mempunyai alat bukti yang cukup sebagai modal mengumumkan tersangka dan melakukan penahanan.

"Kejaksaan seharusnya tidak berhenti kepada Yan Prana saja. Komitmen kejaksaan sudah saatnya diuji kembali dengan melakukan keberanian untuk mengungkap siapa saja dalang yang terlibat dalam perkara ini," harapnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Gubenur Syamsuar dan Wakil Gubenur Edy Natar sebagai bentuk komitmen anti korupsinya segera menunjuk pelaksanan tugas sementara Sekda.

"Sesuai mekanisme Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Yan Prana selaku pejabat sekretaris daerah wajib untuk mengundurkan diri dan fokus dalam penyelesaian kasus yang dihadapinya," pungkasnya.