Ukir Sejarah, Bawaslu dan Polda Riau Kirim 50 Armada Patroli Money Politik

patroli-money-politik2.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Polda Riau mengirim 50 armada tim patroli Money Politik di Taman Kota Pasir Pengaraian, Rokan Hulu (Rohul) Kamis, 3 Desember 2020.

 

Tugas yang diemban 50 Armada ini yakni, menyisir dan mengidentifikasi potensi adanya money politic ke kecamatan dan desa yang ada di sembilan Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau.

 

 

 

"Ini sejarah pertama kali di Riau jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Kepolisian bersama-sama sampai ke Desa secara massif melakukan Patroli money politik. Mudah-mudahan dengan sinergitas ini diharapkan kegiatan money politik ini bisa kita cegah bersama-sama," ucap Rusidi Rusdan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 3 Desember 2020.


 

Rusidi menambahkan, pelaksanaan patroli Anti Money politik ini melibatkan organisasi masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), serta elemen masyarakat lainnya. 

 

Sasaran patroli adalah kegiatan pembagian uang atau materi lainnya. Kemudian juga akan dilakukan pemeriksaan kendaraan pribadi, angkutan orang/umum, maupun angkutan barang/jasa, secara selektif yang diduga membawa barang ataupun uang yang akan digunakan untuk money politic.

 

"Selain melakukan Patroli, kita juga membuka Posko Pengaduan Anti Money Politic. Posko ini didirikan oleh Pengawas Kecamatan bekerjasama dengan Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS. Lokasi-lokasi Posko akan didirikan di sekitar TPS maupun lokasi-lokasi strategis lainnya," pungkasnya. 

 

Sebelumnya diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan melakukan berbagai upaya dalam menciptakan suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang aman, kondusif dan damai pada Pesta Demokrasi 9 Desember 2020 nanti.

 

 

Menurut Rusidi Rusdan, upaya yang dilakukan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta melakukan penekanan kepada Pasangan Calon (Paslon) yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai aturan dan Undang-undang PKPU nomor 10 tahun 2020 dan PKPU no 13 tahun 2020.