Enggan Kalah Cerdik, Polda Riau Sikat Pelaku Sawmill dari Hulu hingga Hilir

Sawmill-Ilegal3.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polda Riau, ungkap penebangan liar di kawasan suaka Margasatwa Rimbang Baling, petugas amankan ratusan batang kayu dari sejumlah sawmill di Desa Teratak Buluh, Kabupaten Kampar, Kamis, 26 November 2020.

Berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya aktivitas illegal logging di kawasan Rimbang Baling dan puluhan tempat pengolahan kayu ilegal.

 

Selanjutnya, tim gabungan lakukan operasi selama lima hari dengan libatkan 456 personil. Operasi dilakukan mulai dari hilir di tempat penampungan kayu ilegal di Desa Teratak Buluh dan dilanjutkan hingga ke tempat penebangan di Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

 

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 664 batang kayu gelondongan, 2559 kayu olahan, 12 mesin pemotong, 25 bilah mata gergaji, serta dua unit truk.


 

“Kami melihat ilegal loging ini merupakan kejahatan yang luar biasa, karena berdampak serius menimbulkan kerugian negara, merusak ekosistem juga menyebabkan banjir dan longsor, jadi ini merupakan kejahatan yang serius harus ditindak,” ungkap Rasio.

 

Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, mengatakan, pengolahan kayu di sawmill ilegal ini sangat cepat.

 

“Saya dapat laporan, kalau kayu itu datangnya malam, maka besok sore kayu itu sudah habis dipotong diolah sesuai pesanan,” ungkap Irjen Agung.

 

Dari pengungkapan tersebut, saat ini petugas masih memeriksa 10 orang tersangka untuk dimintai keterangan.

Terkait pemilik pengolahan kayu ilegal dikenakan pasal 83 Undang-undang nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.