Marak Pelanggaran Pidana Pemilu, Calon Wali Kota dan 2 ASN Jadi Tersangka

Rusidi-Rusdan2.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau melaporkan adanya pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sembilan Kabupaten dan Kota Provinsi Riau ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

 

Menurut Rusidi Rusdan, pelanggaran Pilkada yang dilaporkan tersebut ada sembilan jenis kasus yang dilaporkan ke Sentra Gakkumdu.

 

 

"Saya sudah melaporkan ke Sentra Gakkumdu Pusat. Diduga ada sembilan kasus pelanggaran pilkada yang telah kita rilis dan menjadi perhatian publik di Provinsi Riau," ucap Rusidi di Aula Bawaslu Riau, Komplek Transito, Jalan Adisucipto, Pekanbaru, Rabu, 4 November 2020.


 

Dari 22 temuan laporan dugaan pelanggaran pilkada yang terjadi di Riau, sembilan diantaranya telah menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh yang dikenal masyarakat.

 

"Contoh satu diantara sembilan ini ada di Kota Dumai  yang melibatkan calon Walikota yang saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka," tambah Rusidi.

 

Selain itu, di Kabupaten Pelalawan juga ada oknum Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah bertindak merugikan salah satu pasangan calon serta oknum Kepala Desa yang mendukung salah satu Paslon.

 

 

"Ada juga pejabat ASN yang diduga telah merugikan salah satu peserta calon dan oknum Kepala Desa yang menggunakan politik uang dalam mengumpulkan hak suara," pungkasnya.