Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Jaringan Internasional

kurir-sabu-malasia.jpg
(andrias)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, menangkap sindikat narkotika jenis sabu jaringan internasional. Hasil penangkapan itu, Polisi mengamankan tiga pelaku dan menyita 20 bungkus sabu seberat 19.55 kg dalam dua tas kemasan teh cina.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan menyebut, tiga tersangka ini merupakan warga Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang merupakan sindikat narkotika jenis sabu asal Malaysia.

Ketiga tersangka, MRF alias Nando status mahasiswa di salah satu kampus di Kota Bengkalis, selanjutnya RR alias Vido (supir travel) dan RJ alias Dede honorer Disporabudpar Pemkab Bengkalis.

"Mereka ditangkap, Rabu 28 Oktober 2020 malam, di sebuah rumah, Jalan Gatot Subroto, Gang Sahabat, Kelurahan Rimbas Sekampung, dan ditangkap secara terpisah," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, dalam pres rilisnya, Senin 2 November 2020, di halaman Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian.

Didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Sarip Hidayatulloh dan Kapolsek Bantan AKP Zulmar, Kapolres menyebut, saat dilakukan penggerebekan, tim menemukan dua tas yang berisi 20 bungkus teh cina warna hijau di rumah MRF alias Nando dan ia mengatakan barang bukti itu milik Vido yang dititipkan kepadanya sekitar pukul 20.00 WIB.


Selanjutnya, dilakukan penangkapan terjadap Vido dirumahnya Jalan Cik Masayu, Kamis 29 Oktober 2020 sekitar pukul 1.30 WIB.

'Tersangka Vido ini mengaku, narkotika jenis sabu ini adalah milik RR alias Dede. Selang dua jam kemudian, tim berhasil melakukan penangkapan tersangka Dede ini di rumahnya di jalan Pramuka," terang Kapolres.

Dari pengakuan tersangka Dede, barang yang dititipkan di rumah Nando tersebut berasal dari Adi kini daftar pencarian Polisi (DPO)

"Tersangka Dede inipun mengaku menerima sabu pada tersebut pada hari Senin 26 Oktober 2020 oleh orang suruhan Adi (DPO) tepatnya di kolam renang Wonosari. Barang tersebut diambil oleh tersangka Vido bersama Ami," ujar Kapolres.

Direncanakan mereka, barang haram ini akan dibawa ke Pekanbaru. Dengan cara mereka, atas instruksi Adi membuang shabu di kawasan di areal Stadion Jalan Pramuka, Desa Air Putih.

"Upaya itu dilakukan oleh mereka untuk mengelabuhi para petugas di Roro Bengkalis, Adi (DPO) menyuruh Dedek melalui via WhatsApp agar membuang 1 bungkus sabu namun ditemukan oleh masyarakat dan melaporkan ke Polisi," terangnya.